Berita Bekasi Nomor Satu

PAW Dewan PDIP Molor Lagi

Wasimin

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tarik ulur proses Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Anggota DPRD Kota Bekasi asal PDI Perjuangan Wasimin masih terus berlanjut. Padahal, sesuai proses hukum yang ditempuh dengan upaya pengajuan kasasi di Mahkamah Agung (MA) sudah ditolak, beberapa waktu lalu.

Seperti diketahui, PAW terhadap Wasimin ini dilakukan pasca dipecat sebagai kader partainya sesuai dengan surat keputusan DPP PDIP Nomor 108/ SPTS/DPP/V/2021 yang ditandatangani langsung oleh Ketum PDI P Megawati Soekarnoputri, karena melawan hasil dari keputusan Mahkamah Partai (MP) tentang sengketa Perselisihan Hasil Pemilu 2019.

Sekretaris DPC PDI P, Ahmad Faisyal mengatakan, proses tersebut saat ini tinggal menunggu surat persetujuan Gubernur Jawa Barat, pasca proses hukum yang berjalan di MA terkait Kasasi Wasimin telah ditolak.

“Ya, itukan kasasinya sudah ditolak oleh MA, sehingga untuk proses PAW kita menunggu surat dari Gubernur. Ya kemungkinan, surat itu keluar 1-2 minggu kedepan untuk dapat segera melakukan proses pelantikan dewan penggantinya,” singkat Faisyal ditemui Radar Bekasi di parkiran DPRD Kota Bekasi, Kamis (2/6).

Terpisah, calon Anggota DPRD Kota Bekasi yang disiapkan sebagai pengganti dari PDIP, Enie Widhiastuti saat dikonfirmasi menolak berkomentar berkaitan dengan hal itu. Dia pun mengaku, kalau dirinya hanya dapat menunggu proses yang sedang berjalan. “Iya bang masih berproses. Nanti saja bang ya,” ucapnya singkat saat diminta tanggapannya.

Sementara itu, kuasa hukum Wasimin, Wiwit Ariyanto membenarkan penolakan MA atas kasasi yang diajukan pihaknya. Namun demikian, kata Wiwit, perlawanan hukumnya masih tidak berhenti disitu karena sekarang pihaknya sedang menempuh upaya hukum kembali dengan mengajukan lagi gugatan ke Pengadilan Jakarta Pusat.

“Jadi, pasca kasasi ditolak MA sekarang ini kami sedang mengajukan gugatan kembali ke PN Jakarta pusat, yakni terkait Gugatan terhadap SK Pemecatan pak H Wasimin yang dikeluarkan oleh DPP PDIP Perjuangan,” kata Wiwit.

“Gugatan ini berbeda dengan gugatan yang kami ajukan di PN Bekasi sebelumnya, yaitu terkait keputusan MP PDIP Perjuangan soal sengketa hasil Pemilu 2019,” sambungnya.

Dia pun menegaskan, bahwa langkahnya ini sah karena tidak ada UU yang melarang, dan terbukti gugatan pihaknya sudah diterima di PN Jakarta Pusat, bahkan kini proses sidang sedang berjalan sampai saat ini. Sementara itu, ditanya apakah langkah hukum pihaknya hanya untuk memperlambat PAW kliennya. Wiwit secara tegas membantahnya.

“Tujuan kita tetap, mempertahankan hak Pak H. Wasimin sebagai Anggota Dewan sampai dengan akhir masa jabatannya di tahun 2024 sebagaimana SK yang diterbitkan Gubernur Jawa Barat,” pungkasnya. (mhf)