RADARBEKASI.ID, JAKARTA – Satu dari orang yang ditetapkan tersangka pemberi suap mantan Wali Kota Jogjakarta oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), ternyata orang yang sama dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi. Dia adalah Oon Nushihono, Vice President Real Estate PT Summarecon Agung.
KPK akan mendalami lebih lanjut peran Vice President Real Estate PT Summarecon Agung Oon Nushihono dalam sejumlah aktivitas bisnis perusahaan yang melantai di bursa dengan kode emiten SMRA itu.
Melalui Oon Nushihono, lembaga antokorupsi bakal melihat lebih jauh sejumlah proyek Summarecon Agung, di Bekasi dan Bogor.
Oon Nushihono merupakan pihak yang ditetapkan KPK sebagai tersangka pemberi suap pemulusan perizinan pembangunan Apartemen Royal Kedhaton Jogjakarta.
Dalam sengkarut kasus itu, Oon diduga memberikan mantan Wali Kota Jogjakarta Haryadi Suyuti sebesar USD 27.258.
Nama Oon Nushihono juga muncul dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat Wali Kota Bekasi nonaktif Rahmat Effendi atau Pepen.
Namanya muncul lantaran menjadi salah satu pihak yang dijadwalkan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Pepen pada 11 April 2022 lalu.
Dalam surat dakwaan jaksa KPK terhadap Rahmat Effendi, PT Summarecon Agung juga disebut memberikan gratifikasi senilai Rp 1 miliar kepada Pepen.
Diduga gratifikasi berupa uang dari Summarecon itu diterima melalui yayasan miliknya dan keluarga, yakni Yayasan Pendidikan Sakha Ramdan Aditya.
Penerimaan itu terjadi dua tahap, yakni sebesar Rp 500 juta pada 29 November 2021 dan Rp 500 juta pada 7 Desember 2021.
“Pasti nanti kita akan lihat, ya, dalam hal ini, kan, masih terkait dengan perizinan IMB di Yogyakarta. Apakah yang bersangkutan (Oon Nushihono) juga ke Bekasi ke Bogor atau ke mana. Di mana ada proyek-proyek PT SA (Summarecon Agung) melakukan hal yang sama (dugaan praktik suap) tentu nanti akan dilihat di dalam proses penyidikan,” kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata saat dikonfirmasi, Jumat (4/6). (zar/jpnn)