RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Tim Pansus 28 DPRD Kota Bekasi, Faisal, menyebut isi dari Raperda Tibum dimaksudkan untuk menyatukan segala macam peraturan atau kebijakan yang ada di Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Pemerintah Kota Bekasi, khususnya berkaitan soal ketertiban umum yang garda terdepannya itu Satpol PP.
“Jadi, misalnya Dinkes kan punya peraturan terhadap usaha apotik tak berizin, lalu OPD di bidang kerjasama, hiburan atau lainnya juga sama. Nah, dari seluruh aturan OPD nantinya itu terkait penindakan terhadap pelanggaran yang turun tangan untuk lakukan penertiban adalah Satpol PP,” kata Faisal kepada Radar Bekasi, Kamis (9/6).
“Intinya, Raperda Tibum hanya menyatukan semua kebijakan-kebijakan dari OPD-OPD di Pemkot Bekasi, tapi peraturan yang dimiliki OPD-OPD tetap ada dan berlaku, hanya cuma nanti leading sektornya di Satpol PP terkait penindakan terhadap ketertiban umum,” ujar politisi Golkar ini.
Lebih lanjut, dijelaskan Faisal, lantaran hal ini akan langsung bersentuhan dengan aktivitas masyarakat di bawah, maka nanti penegakan atau penindakan pelanggaran bisa jadi yang akan bekerja di masyarakat bawah itu adalah linmas, karena memang naungannya itu ada di Satpol PP.
“Ya, artinya dalam raperda ini kan Satpol PP akan jadi garda terdepan, sedangkan Linmas itu ada dibawah naungan mereka sehingga ya bisa jadi terkait penindakan penertiban umum di lingkungan masyarakat bawah itu yang bekerja mereka sebagai bawahan dari Satpol PP. Tapi, ini baru gambaran kami saja melihat isi dari raperda tibum ini,” jelasnya.
Faisal mengakui, bahwa ada anggapan kalau raperda tibum ini tidak jauh berbeda dengan Omnibus Law. Namun kata dia, secara murni apabila dipahami jelas berbeda, karena Omnibus law penggabungan seluruh peraturan menjadi satu peraturan, sedangkan Raperda Tibum tidak menghilangkan aturan, hanya leading sektor kedepan akan dipegang oleh Satpol PP.
“Intinya, aturan ini mengatur dari A sampai Z atau mulai dari masyarakat itu bangun tidur sampai tidur lagi nanti akan terkoneksikan di Satpol PP. Namun ini juga kan belum tuntas ya, sehingga kita masih perlu banyak diskusi dengan daerah lain yang lebih dulu memiliki perda tibum,” terangnya.
Selain itu, dia memastikan, bahwa Raperda tibum ini masih dalam tahap pendalaman untuk bisa lebih dimatangkan lagi, lantaran dikhawatirkan akan bias kemana-mana atau berbenturan dengan tugas fungsi dari OPD-OPD. Seperti Dinas Perhubungan atau proses penertiban bangunan liar atau ketertiban lain yang ada di lingkungan masyarakat bawah.
“Jadi, persoalan ketertiban umum ini luas ya sehingga agar tidak bias kemana, karena kita lihat sudah muncul berita bahwa bangunan liar, parkir-parkir liar di dalam permukiman warga yang nggak punya garasi, lalu mereka yang saat hujan harus neduh di pinggir jalan akan ditertibkan. Hal ini sebetulnya memang benar ganggu ketertiban umum, tapi menurut saya jangkauan ini terlalu luas dan bukan jadi sebuah solusi terbaik juga kan,” paparnya.
Melihat hal ini, pimpinan Komisi I DPRD Kota Bekasi menegaskan, bahwa pihaknya masih akan melakukan pemetaan-pemetaan sejauh mana batas-batas perda ini menjangkau hal-hal yang berkaitan dengan ketertiban umum, antara lain melalui kajian mendalam dengan daerah yang lebih dulu punya perda ini, lalu dengan berkonsultasi juga dengan Gubernur untuk meminta tanggapannya terkait Perda ini.
“Dan terakhir, karena Raperda ini juga adalah pengajuan dari pemkot Bekasi, maka itu kita juga ingin meminta penjelasan yang lebih detail lagi kepada Dinas yang mengajukan, karena kami sendiri masih memiliki sejumlah agenda-agenda lagi sesuai batas akhir untuk menyelesaikannya dalam waktu satu bulan ini. Artinya, kalaupun dalam waktu itu belum selesai jadi perda ini nggak jadi atau batal, atau akan dilakukan revisi lagi,” pungkasnya. (mhf)











