RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, mulai mensosialisasikan dan membentuk tim Operasi Tangkap Tangan Sampah Liar (OTTSL). Setidaknya, sudah ada beberapa oknum warga yang kedapatan ditangkap saat membuang sampah sembarangan.
Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja, Rohadi membenarkan, penindakan bagi orang atau perusahaan yang membuang sampah sembarangan, telah tertuang dalam Perda Nomor 4 tahun 2012 tentang Ketertiban Umum.
Dijelaskan pada Pasal 20 butir b. Dilarang membuang atau membuat penumpukan sampah tanpa izin, atau membuang sampah di lapangan luas serta kali dan sungai.
Lanjut Rohadi, bagi masyarakat yang membuang sampah sembarangan, dikenakan sanksi sebagaimana diatur dalam Pasal 46 ayat 1. Sanksinya tindak pidana ringan (tipiring) dengan ancaman kurungan selama enam bulan atau denda Rp 50 juta, serta sanksi administrasi.
“Sudah ada puluhan orang yang kami tangkap, hanya saja tidak semua disidangkan, melainkan diberi pembinaan. Namun ada juga yang sampai disidangkan di pengadilan, bagi perusahaan yang membuang sampah sembarangan,” terang Rohadi kepada Radar Bekasi, Kamis (16/6).
Sementara itu, Camat Tambun Selatan, Junaepi menyampaikan, pihaknya telah melakukan OTTSL beberapa kali. Salah satunya terhadap oknum ibu rumah tangga yang membuang sampah di pinggir Underpas Tambun.
“Saat ini memang sering ada berita viral terkait sampah liar, baik di darat dan aliran sungai. Oleh sebab itu, kami di wilayah membentuk tim yang melibatkan unsur TNI-Polri, serta dinas terkait. Adapun operasinya, dilakukan ketika malam dan setelah Subuh, karena waktu itulah kesempatan oknum masyarakat membuang sampahnya,” beber Junaepi.
Sedangkan Lurah Bahagia, Kecamatan Babelan, Khoirul Anwar menuturkan, pihaknya sudah puluhan kali menangkap oknum masyarakat bersama Babinsa dan Bimaspol, serta pelaksana tugas Dinas Lingkungan Hidup wilayah satu.
“Kalau kami kan tidak bisa memberikan sanksi, namun karena ada perintah pimpinan untuk menertibkan bagi oknum pembuang sampah sembarangan, maka dari itu, kami lakukan operasi saat malam dan sesudah Subuh. Benar saja, ada yang ketangkap, lalu sebagai sanksi untuk memberikan efek jera, dipasang spanduk wajahnya demi pembelajaran bagi masyarakat lain,” tegas Khoirul. (and)











