RBG.ID, BEKASI SELATAN – Belum lama ini Pemerintah Pusat melalui Menteri Perdagangan dan juga Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi mewacanakan akan menghapus minyak goreng (migor) curah secara bertahap di pasaran. Akan tetapi, wacana penghapusan migor curah tersebut belum ditetapkan kapan waktunya.
Terkait wacana itu, Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengumumkan sementara ini pihaknya masih menunggu mengenai kebijakan lanjutan usulan migor curah yang nantinya akan dihapus di pasaran.
“Ya kita untuk sementara ini masih menunggu kebijakan lanjutan dari Pemerintah Pusat, Karena itu kan kebijakan Pemerintah Pusat,” kata Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disdagperin) Kota Bekasi, Tedi Hafni kepada RADARBEKASI.ID, saat dihubungi, Jumat (17/6).
Dia menambahkan, sampai saat ini standart operational procedure (SOP) juknisnya belum ada, karena baru kemarin pihaknya masih zoom dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kementerian Perdagangan sebelum menterinya dilakukan pergantian.
Tedi sapaan akrabnya menilai, dikarenakan adanya hal tersebut, maka pihaknya sejauh ini masih akan menunggu kabar lanjutan dari Pemerintah Pusat terkait wacana penghapusan migor curah di pasaran. (pay)











