RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, dalam hal ini Dinas Lingkungan Hidup (DLH) diminta lebih serius dalam menindak perusahaan yang membuang limbah ke sungai atau kali, sehingga mencemari lingkungan.
Hal tersebut, ditengarai pemberian sanksi administrasi kepada PT Kimu Sukses Abadi (KSA), yang melakukan pencemaran lingkungan, di Jalan Telaga Asih, Kampung Cibitung, Kecamatan Cikarang Barat, beberapa waktu lalu.
Menurut Ketua Koalisi Indonesia Lestari (Kawali) Bekasi Raya, Yopi Oktavianto, sanksi yang diberikan Pemkab Bekasi kepada PT KSA itu, merupakan sebuah kekeliruan. Pasalnya kata dia, perusahaan tersebut sudah melanggar pasal berlapis, yakni Pasal 36, Pasal 69 (e) dan (f) UU No 32 Tahun 2009. Sehingga harus dilakukan penutupan, tidak hanya sebatas sanksi administrasi.
“Seharusnya perusahaan itu ditutup permanen, dan izinnya dicabut. Menurut , Pemkab Bekasi mengeluarkan keputusan yang keliru, karena tidak akan membuat efek jera. Saya meyakini, perusahaan-perusahaan lain akan melakukan hal yang sama apabila diberi sanksi hanya sebatas denda administrasi,” kata Yopi saat dimintai tanggapan, Minggu (19/6).
Ia mengungkapkan, dari sekian banyak perusahaan di Kabupaten Bekasi, hanya 13 perusahaan yang telah mempunyai Izin Pembuangan Air Limbah (IPAL).
Oleh karena itu, Yopi meyakini, kedepannya Kabupaten Bekasi akan mengalami darurat Ekologis, yang disebabkan bersumber dari aktivitas monopoli penguasaan sumber daya alam tidak ramah lingkungan, yang berdampak pada hilangnya akses masyarakat terhadap sumber penghidupan.
“Dari sekian ribu perusahaan di Kabupaten Bekasi, hanya 13 perusahaan yang memiliki IPAL, dan selebihnya, tidak memiliki. Sehingga bisa dipastikan, akan terjadi pencemaran,” terang Yopi. (pra)