RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Sejumlah ratusan slop dari pedagang toko Ilegal di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Bekasi Selatan dan Kecamatan Bekasi Barat, Kota Bekasi, diamankan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dan Bea Cukai Bekasi, Rabu (21/6).
Kepala Satuan Satpol PP, Abi Hurairah mengatakan, Rabu (21/6) Satpol PP bekerjasama dengan bea cukai Bekasi telah melaksanakan kegiatan monitoring terkait dengan masalah rokok tanpa cukai ataupun rokok ada cukai, namun tidak resmi atau palsu.
“Kami menurunkan ada sekitar 30 orang untuk dua kecamatan dan dari bea cukai kurang lebih ada 10 orang. Tadi saya lihat itu mereka kita bagi dua tim,” kata Abi sapaan akrabnya saat dihubungi, Rabu (21/6).
Menurutnya, satu tim ke Kecamatan Bekasi Selatan, yang satu ke Kecamatan Bekasi Barat. Ironisnya pihaknya mendapatkan hasil rokok, kurang lebih ada 50.000 atau 60.000 batang rokok.
“Kita dapatkan 50.000 sampai 60.000 batang atau ratusan slop rokok ilegal,” ucapnya.
Ia mengaku, pihak bea cukai mengejar untuk pengembangan lebih lanjut terkait masalah pembelian.
“Intinya itu rokok tersebut lari kemana saja dan dari mana saja. Jadi intinya hari ini kami sudah mendapatkan hasil dari dua titik tersebut. Namun, ada juga beberapa titik yang kita sudah curigai, karena kita itu anggota itu selalu dibekali dengan uang 50.000 untuk membeli rokok tersebut,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, dimana ada sumbernya, jadi pengumpulan datanya itu. Pihaknya beli satu slop dan dimana lokasinya. Dari toko yang diamankan juga tidak ada perlawanan, dan ini warung besar atau agen.
“Tahun kemarin 2021 kami dari Satpol PP Kota Bekasi mendapatkan apresiasi dari gubernur karena hasil operasi 43.000 batang. Untuk rokok ilegal dan pedagang itu langsung diamankan oleh bea cukai untuk dikembangkan lebih lanjut,” ungkapnya. (pay)