Berita Bekasi Nomor Satu

Satu Pedagang Diamankan

ILLUSTRASI: Petugas Satpol PP mengamankan ribuan rokok ilegal hasil operasi gabungan dengan Bea Cukai Bekasi di Mako Satpol PP, Kota Bekasi, Selasa (21/6). Ribuan rokok ilegal tersebut diamankan di dua lokasi yakni Bekasi Barat dan Bekasi Selatan. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Petugas dari Satpol-PP dan Bea Cukai Bekasi mengamankan sedikitnya 50 ribu batang rokok ilegal yang berpotensi menimbulkan kerugian negara. Satu pedagang diamankan dan dibawa ke kantor Bea Cukai Bekasi untuk pengembangan lebih lanjut.

Ditemukannya puluhan ribu rokok ilegal itu dari hasil Penertiban Barang Kena Cukai (BKC). Yang menjadi sasaran adalah rokok ilegal yang beredar di kawasan Bekasi Selatan dan Bekasi Barat.

Hasilnya, tidak kurang dari 50 ribu batang rokok ilegal diangkut oleh puluhan petugas ke Kantor Bea Cukai Bekasi.

“Sungguh ironis, kami pada hari ini mendapat yang luar biasa, ini lebih dari 50 ribu atau 60 ribu batang, daripada itu saya belum tahu karena kita mengejar untuk pengembangan lebih lanjut,” kata Kepala Satpol-PP Kota Bekasi, Abi Hurairah, Selasa (21/6).

Kegiatan ini kata Abi akan terus berlanjut, masih ada titik peredaran lain yang dicurigai. Puluhan ribu batang rokok didapatkan dari agen, harga jual perbungkus mulai dari Rp5 ribu sampai Rp 7 ribu per bungkus, jauh lebih murah dibandingkan rokok legal yang beredar di pasaran.

Abi menceritakan investigasi telah dilakukan oleh petugas, dibekali uang Rp50 ribu untuk membeli rokok di agen penjual rokok ilegal. Hasil penertiban kemarin disebut lebih banyak dibandingkan tahun lalu saat Satpol-PP mendapat penghargaan dari Gubernur Jawa Barat dengan total 43 ribu batang rokok ilegal.

Satu pedagang dibawa ke Kantor Bea Cukai Bekasi untuk pengembangan lebih lanjut. Petugas akan mencari tahu asal dan peredaran rokok ilegal tersebut.

“Tadi Bea Cukai meminta izin kepada saya untuk mengamankan orang tersebut, itu akan dikembangkan lebih lanjut, satu orang yang diamankan. Intinya kemana saja larinya rokok ini dan dari mana saja rokok ini sumbernya,” tukasnya.

Petugas Bea Cukai yang ikut dalam kegiatan penertiban ini menyebut peredaran rokok ilegal ini sangat meresahkan lantaran berpotensi menurunkan penerimaan negara. Penindakan secara rutin disebut akan mengoptimalkan penerimaan negara.

“Cukainya itu dihitung per batang, setiap batang rokok itu harus dibayarkan cukainya,” kata salah satu petugas Kantor Bea Cukai Bekasi, Feri.

Tahun 2021, total ada 52 merk rokok ilegal yang diamankan. Terdiri dari 11.605 bungkus rokok atau 232.100 batang rokok yang datang dari wilayah Jawa Timur hingga luar negeri.

Total ada 6.6 juta batang rokok yang dimusnahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean A Bekasi. Jutaan rokok tersebut ditaksir senilai Rp6,74 miliar, merugikan negara sampai Rp3,3 miliar. (sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin