RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepolisian Polres Metro Bekasi Kota menaikkan kasus dugaan penganiayaan Iko Uwais naik ke tahap penyidikan. Aktor laga itu bakal dipanggil lagi pada Sabtu (25/6).
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Ivan Adhitira mengatakan, hasil analisa dari tim melalui mekanisme gelar perkara, 22 Juni 2022, Rabu (24/6), kasus penganiayaan terduga Iko Uwais naik ke penyidikan.
“Status perkara penganiayaan atau pengeroyokan atas nama pelapor RD. Sudah kita tingkatkan menjadi penyidikan,” kata Ivan sapaan akrabnya kepada awak media saat dihubungi, Jumat (24/5).
Ivan menambahkan, artinya dalam hasil gelar perkara tersebut, hasil pemeriksaan yang dilakukan selama penyelidikan ditemukan unsur-unsur tindak pidana
Meski begitu, Ivan menambahkan, pihaknya belum melakukan penetapan tersangka dalam kasus ini. Alasannya, dalam proses ini penyidik masih mengumpulkan alat alat bukti yang berkaitan dengan tindak pidana tersebut.
“Apabila alat bukti tersebut cukup. Maka akan kita lakukan gelar perkara kembali untuk menetapkan tersangka,” ucapnya.
Selain itu, menurut Ivan, alat bukti sudah beberapa benda yang diamankan. Nanti alat bukti lain termasuk beberapa saksi yang diperiksa. Termasuk dokter yang melakukan pemeriksa visum dari pelapor juga akan dilakukan pemeriksaan.
“Bebarapa barbuk kita amankan seperti visum kemudian kita dapatkan juga hp dari isteri korban yang dalam kondisi Sudah hancur itu juga akan kita lakukan penyitaan, meminta izin kepada pengadilan negeri setempat. Kemudian hasil visum,” ujarnya.
Ia juga menyampaikan, pihaknya mohon waktu karena itu proses jadi penetapan tersangka. Setelah alat bukti itu dirasakan cukup.
Sebab, pihaknya belum mendapatkan tembusan terkait komunikasi kedua belah pihak. Terkait perdamaian.
“Kami akan memfasilitasi perdamaian apabila kedua belah pihak meminta kepada penyidik. Sampai saat ini. Kami belum dapat tembusannya. Sudah pasti ada tersangka nantinya,” jelasnya.
Ia mengaku, penetapan tersangka setelah metode penyidikan rampung dan alat bukti yang di kumpulkan dirasa cukup baru ditetapkan tersangka.
“Sampai saat ini masih sama. Masih 6 saksi, nanti akan bertambah beberapa orang lagi termasuk dokter,” imbuhnya.
Kemudian, nanti akan ada pemanggilan Iko terhadap pelapor. Terlapor akan dipanggil lagi sebagai saksi untuk mengukuhkan berita acara pemeriksaan.
“Kita jadwalkan hari Sabtu besok pemanggilannya,” tutupnya. (pay)