Berita Bekasi Nomor Satu

Ombudsman Persilakan Masyarakat Sampaikan Pengaduan PPDB

ILUSTRASI: Calon siswa baru didampingi orangtuanya menunjukkan website untuk pendaftaran PPDB di SMAN 8 Kota Bekasi. Ombudsman  Perwakilan Jakarta Raya mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan PPDB SMA, SMK, SLB, di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ombudsman  Perwakilan Jakarta Raya mempersilakan masyarakat untuk menyampaikan pengaduan terkait pelaksanaan penerimaan peserta didik baru (PPDB) SMA, SMK, SLB, di wilayah Kota maupun Kabupaten Bekasi.

Kepala Keasistenan Pencegahan Ombudsman Jakarta Raya Arief Wibowo meminta masyarakat untuk tidak segan menyampaikan pengaduan terkait PPDB ke Ombudsman. Mekanisme pengaduan dapat disampaikan melalui beberapa kanal.

“Yaitu, dapat melapor melalui surat via alamat Jalan HR Rasuna Said Kav. C-19 Jakarta Selatan. Atau Whatsapp Centre Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya dengan nomor 0811-985-3737, dengan mencantumkan bukti identitas diri, bukti pendaftaran PPDB, kronologis laporan dan bukti upaya yang sudah dilakukan,” jelas Arief kepada Radar Bekasi, Kamis (23/6).

Setiap tahunnya Ombudsman membuka posko pengaduan PPDB. Hingga saat ini, belum ada pengaduan dari orangtua siswa baru terkait penerimaan siswa baru tersebut.

Saat ini, PPDB SMA, SMK, SLB di wilayah Bekasi sudah memasuki tahap kedua dimulai 23-30 Juni 2022. Tahap pertama sudah dilaksanakan pada 6-10 Juni 2022.

Menurut Arief, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pengaduan banyak masuk saat akhir PPDB. “Kalau untuk saat ini karena PPDB masih berlangsung, jadi belum banyak yang lapor. Karena biasanya laporan yang masuk itu saat akhir-akhir penutupan PPDB,” jelasnya.

Pada PPDB 2021, 70 persen pengaduan yang diterima Ombudsman terkait sistem zonasi. Sisanya permasalahan yang cukup bervariasi yaitu penggunaan identitas sementara calon peserta didik (surat keterangan domisili) dan penilaian jalur prestasi.

“Kalau kemarin itu permasalahan didominasi dengan sistem zonasi, selain itu saya agak lupa detail permasalahannya, tapi ada missed persepsi antara boleh atau tidaknya penggunaan surat keterangan domisili untuk jalur zonasi. Hanya itu sementara permasalahan yang ditemukan saat PPDB tahun lalu,” katanya.

Pada PPDB 2022 ini, pengaduan tahun lalu diperkirakan akan diterima lagi oleh Ombudsman. Menurutnya, pengaduan zonasi dan lainnya sudah menjadi tren tiap pelaksanaan PPDB.

“Saya memprediksi bahwa trennya akan sama, yaitu terkait zonasi. Tapi kita tunggu saja sampai akhir pelaksanaan PPDB nanti, laporan apa yang kita terima,” pungkasnya. (dew)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin