RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kepala Desa (Kades) Sukadanau kecamatan Cikarang Utara berinisial M, akhirnya ditetapkan sebagai tersangka perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di Swiss Bell In Hotel Cibitung. Seperti yang tertuang di dalam surat bernomor B/5970/VI/Res.1.24/2022/Restro Bks.
Dalam surat tersebut disampaikan bahwa pada tanggal 15 Juni 2022 telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana perzinahan sebagaimana dimaksud dalam pasal 284 KUHPidana yang terjadi pada bulan Juli 2021 di Swiss Bell In Hotel Cibitung. Terhadap, M yang menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau, dengan seorang ibu rumah tangga Rberinisial RK. Surat tersebut ditandatangani oleh Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang.
Kasus ini dilaporkan oleh Eko Muhtiar Putra ke pihak kepolisian Polda Metro Jaya, tanggal 26 Oktober 2021, dengan nomor laporan, LP/5329/X/2021/SPKT/POLDA METRO JAYA. Kemudian, Surat pelimpahan laporan polisi nomor : 21000/X/RES 7.4/2021/DITRESKRIMUM, tanggal 27 Oktober 2021, dan Surat pemberitahuan dimulainya penyelidikan nomor : B/153/VI/2022/RESTRO BEKASI tanggal 15 juni 2022.
“Alhamdulilah sudah ada penetapan. Saya dapat surat pemberitahuan tanggal 20 Juni,” ujar Eko Muhtiar Putra, yang juga sebagai Ketua RW 008, Desa Sukadanau, Minggu (26/6/2022).
Namun demikian dirinya menegaskan, pelaku yang juga menjabat sebagai Kepala Desa Sukadanau ini belum dilakukan penahanan, walaupun sudah ditetapkan sebagai tersangka. Alasannya, karena masih perlu ada perlengkapan berkas.
Oleh karena itu kata Eko, pada Rabu (22/6/2022), RK (istrinya) dipanggil kembali ke Polres Metro Bekasi. Kemudian untuk tersangka M dipanggil pada Jumat (24/6/2022), tapi kemungkinan beliau tidak datang. “Yang saya tahu staf itu ada Bimtek, ya kemungkinan beralasan Bimtek, dia (tersangka) nggak hadir. Sampai sekarang belum ada penahanan,” ungkapnya.
Dirinya berharap, agar tersangka bisa dilakukan penahanan secepatnya, karena memang keadilan harus ditegakan. “Ya tegakan keadilan, jangan mentang-mentang dia (tersangka) lagi diatas angin, bisa bertindak seenaknya,” tukasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, AKBP Aris Timang belum bisa berbicara banyak perihal surat penetapan tersebut. Dirinya beralasan, akan menanyakan itu ke Kanit PPA. Padahal, di dalam surat tersebut dirinya yang bertandatangan. “Ya nanti saya tanyain dulu ia ke Kanit PPA,” katanya
Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, menayangkan tidak adanya upaya dari Pemkab Bekasi untuk menyelesaikan persoalan ini. Kata Ani, harusnya Pemkab Bekasi menindaklanjutinya. Seperti menonaktifkan kepala desa yang bersangkutan, sambil menelusuri kejadian tersebut.
“Kami sangat menyayangkan kejadian ini. Jangan sampai muncul keributan, baru pemerintah turun tangan. Dan pemerintah harus cekatan, kan ada aturan-aturannya. Menonaktifkan terlebih dulu, sehingga masyarakat merasa tenang. Kalau misalkan terbukti, langsung masuk ke ranah hukum, atau diberhentikan,” tukasnya.
Lanjut Ani, mengenai kasus ini, tidak ada aduan yang masuk ke Komisi I, hanya sebatas informasi saja. Sehingga, tidak bisa menindaklanjuti lebih jauh. Meski demikian, dirinya berharap, anggota DPRD setempat, bisa menelusuri persoalan ini. “Saya tidak bisa menindak lanjuti lebih jauh, karena tidak ada aduan yang masuk ke Komisi I,” ungkapnya.
Selama proses pelaporan ini, sejumlah aksi protes dilakukan oleh warga di Desa Sukadanau, mereka meminta kepala desa segera dicopot dari jabatannya, selama kasus dugaan perselingkuhan yang diduga menjeratnya berada dalam proses hukum. Namun dari informasi yang Radar Bekasi dapatkan, Mulyadi masih menjabat sebagai kepala desa sampai saat ini. (pra)











