RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ketua Komisi 2 DPRD Kota Bekasi Arif Rahman Hakim geram. Lantaran merasa dibohongi Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) terkait perizinan Holywings di Kota Bekasi.
Arif langsung geram begitu mendapat kabar Holywings Kota Bekasi tidak mengantongi izin usaha jenis bar, yaitu Kualifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 serifikat jenis usaha bar yang menghidangkan minuman beralkohol dan non alkohol.
Arif mengatakan, saat rapat Pansus 28 dengan DPMPTSP beberapa waktu lalu, dirinya menyinggung perizinan Holywings Kota Bekasi. Ketika ity Kepala Dinas DPMPTSP Lintong menyebut Holywings Kota Bekasi sudah mengantongi izin.
“Eh, sekarang, giliran Holywings lagi viral karena promo miras dan izin yang di DKI dicabut, dia cuci mulut. Siake tuh,” kata Arif sapaan akrabnya dengan nada tinggi, Selasa (26/8).
Arif menyampaikan, waktu rapat Pansus 28, dirinya menanyakan kepada kepala Dinas DPMPTSP dan dijawab bahwa Holywings sudah ada izinnya. Namun, Lintong tidak menunjukkan berkas yang menunjukkan Holywings sudah mengantongi izin, hingga saat ini tidak berkas yang diterimanya.
“Jangan-jangan dia tamu Holywingsnya. Dia yang amanin,” ucapnya.
Arif juga menyampaikan, pada saat rapat Pansus 28 mempertanyakan. Apakah Holywings menjual miras (Minuman keras) atau minuman alkohol. Kadis Lintong menyebut ada izinnya dari pusat melalui OSS dan segala macam.
Terus ditingkatkan lagi, izin dari Pemerintah Kota Bekasi apa. Kepala DPMPTSP mengaku bahwa sudah ada izinnya semuanya.
“Kan Kapala DPMPTSP yang bilang seperti itu. Saya tanya ada bener izinnya? “Iya pak ada” kata Kadisnya waktu itu. Kami minta berkasnya, “Iya siap pak”. Sekarang dia bilang tidak ada. Inikan apa, kadal buntung,” singgungnya.
Arif menuding Kepala Dinas DPMPTSP tidak jujur terkait Holywings Bekasi. Dia mengaku heran untuk apa menjadi pejabat kalau tidak jujur.
“Jangan bermain-main. Nanti kepleset. Ini persoalan bar, diskotik. Kalau bohong-bohongan nanti saya bongkar abis-abisan kelakuannya nanti,” cetusnya. (pay)