Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Soal Perizinan, Holywings Kota Bekasi Bilang Begini

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Disebut belum mengantongi izin Kualifikasi Baku Lingkungan Indonesia (KBLI) 56301 soal izin usaha bar oleh Dinas Penanaman Modal Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Holywings Kota Bekasi bereaksi.

General Manager (GM) Corporate Holywings, Yuli Setiawan mengklaim, pihaknya sudah mengantongi izin KBLI 56301 dari Pemkot Bekasi. Hanya saja, diakui Yuli, belum terverifikasi di Pemprov Jawa Barat.

“Kalau di Provinsi memang iya belum ada. Tapi pengesahannya sudah di Pemkot Bekasi,” kata Yuli sapaan akrabnya saat dikonfirmasi RADARBEKASI.ID, via telepon seluler, Selasa (28/6).

Dia menjelaskan, kalau soal izin pihaknya sudah menyerahkan kepada pihak Pemkot Bekasi. Nah hari ini mereka (Pemkot) ingin mengecek ulang dan verifikasi.

“Kita silahkan monggo kita kasih waktu. Seperti itu. Kalau soal mencari salah atau enggaknya, saya tidak bisa mengatakan demikian. Akan tetapi lebih baiknya setelah nanti verifikasi dan pengecekan boleh nanti ditanyakan kembali,” ucapnya.

Yuli berharap DPMPTSP tidak memberikan informasi yang salah kepada publik dan media.

“Saya minta DPMPTSP menyampaikan lebih teliti lagi dan jangan menyampaikan seperti itu karena terbawa suasana. Yang saya perlu garis bawahi tadi kita sudah kesana (MUI) dan Disparbud karena ada arahan dari Pak Walkot. Kita menjelaskan semuanya, bahwa kesalahan dari Holywings ini adalah oknum tim promosi dan marketing yang memang dengan sengaja tanpa sepengetahuan manajemen menggunakan nama tersebut dalam promo minol,” terangnya.

“Semuanya sudah saya sampaikan ke Pak Wali Kota,” jelasnya.

Wali Kota Bekasi Nonaktif Rahmat Effendi sedang menjalani kasus hukum di KPK. Pemkot Bekasi saat ini dipimpin Plt Wali Kota Tri Adhianto. Tidak jelas kepada siapa maksud Yuli menjelaskan persoalan izin KBLI 56301. Rahmat Effendi atau Tri Adhianto? Entahlah.

Seperti diberitakan, kasus promo minol bagi pengunjung Holywings bernama Muhammad dan Maria yang datang setiap Kamis, akan mendapat satu botol minol cuma-cuma.

Dampaknya, promo minol itu membuat banyak pihak bereaksi. Holywings dianggap menistakan agama. Enam tim promo minol Holywings ditetapkan tersangka oleh Polda Metro Jaya. Sementara 12 outlet Holywings di DKI Jakarta disegel Satpol PP DKI dan izinnya dicabut Pemprov DKI Jakarta karena alasan tidak mengantongi izin KBLI.

Buntut, kasus tersebut, Holywings di Kota Bekasi, hari ini dipanggil Dinas Pariwisata dan Budaya serta DPMPTSP Kota Bekasi. Pihak DPMPTSP menyebut Holywings Kota Bekasi belum mengantongi izin KBLI 56301, izin untuk jenis usaha bar yang menyediakan minuman beralkohol dan non alkohol.

Kepala DPMPTSP Lintong menyebut, izin KBLI Holywings Kota Bekasi di Jawa Barat belum terverifikasi. Maka, di Kota Bekasi izin tersebut belum dikantongi Holywings Bekasi.

“Karena belum terverifikasi KBLI 56301 oleh Pemprov Jabar. Maka itu nanti yang akan kami sidak kesana (Holywings) Kota Bekasi,” kata Lintong kepada RADARBEKASI.ID, Selasa (28/6) pagi.

Terkait perizinan KBLI, Yuli mengaku Holywings sudah ada yang mengurus dari pihak Legal. “Saya tahunya izinnya sudah jadi aja. Untuk bayar berapa tidak tahu berapa, dan ke siapa saja. Bukan saya yang mengurus, ada legal sendiri kalau Holywings,” jelasnya.

“Kita tidak akan mempertanyakan itu ke pihak DPMPTSP karena kita mau tutup gerai juga. Karena sudah sejak Sabtu kemarin kita tutup sampai saat ini,” tukasnya. (pay)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin