Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Tak Berizin, Holywings Bekasi Ditutup

SIDAK : Sejumlah pejabat dari DPMTSP, Disparbud, Disdagperin, Kesbanpol dan Satpol PP Kota Bekasi melakukan inspeksi mendadak mengecek kelengkapan berkas dan dokumen ijin usaha Holywings BekasI di Kawasan Sumarecon, Kota Bekasi, Selasa (28/6). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi akhirnya menghentikan operasional Holywings setelah dipastikan tidak memiliki dua dokumen perizinan dan satu pelanggaran Protokol Kesehatan (Prokes). Surat Perizinan restoran, live music, dan bar disampaikan sudah terverifikasi oleh Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Jawa Barat hari ini pukul 14:00 WIB.

Pemeriksaan dokumen perizinan dilakukan oleh Pemkot Bekasi, melalui DPMPTSP Kota Bekasi, Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag), Satpol-PP, dan Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi. Holywings Bekasi mengajukan izin pertama kali pada 18 Juni 2020, terdiri dari tanda daftar club malam atau diskotik, pariwisata bar, pariwisata restoran, dan Surat Izin Perdagangan Minuman Beralkohol (SIUP-MB) golongan A, B, dan C atas nama PT Aneka Bintang Bekasi.

Empat surat izin tersebut terbit dalam rentang waktu tanggal 22 sampai 29 Juni 2020 melalui sistem perizinan di daerah atau Sistem Informasi Layanan Terpadu (Silat). Perubahan sistem perizinan terjadi pada tahun 2021, diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) nomor 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, dan PP nomor 6 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha di Daerah.

Ketentuan teranyar ini mengamanatkan seluruh perizinan yang telah dikelola secara online di daerah bermigrasi melalui Online Submission System (OSS). Setelah diperiksa kemarin, PT Aneka Bintang Bekasi mengajukan sertifikat standar sesuai ketentuan terbaru pada tanggal 7 Juni 2022 lalu.

Sempat disampaikan Holywings Bekasi belum memiliki izin KBLI 56301 sekira pukul 12:41 WIB, perizinan tersebut sudah terverifikasi oleh DPMPTSP Provinsi Jawa Barat sekira pukul 14:00 WIB. Dua dokumen perizinan yang belum terpenuhi adalah izin penjualan minuman beralkohol di bawah 5 persen belum terverifikasi.

“Artinya secara OSS anda belum memiliki izin (penjualan minuman beralkohol), kemudian yang kedua sertifikat laik higienis sanitasi tidak ada, kemudian tidak ditemukan tanda jaga jarak protokol kesehatan, kami belum lihat,” kata Kepala DPMPTSP Kota Bekasi, Lintong Dianto Putra, Selasa (28/6) malam.

Terkait dengan lambannya migrasi perizinan sesuai ketentuan terbaru pada tahun 2021 silam, Lintong menyebut pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat melalui media sosial, pemerintah Kecamatan, pelaku UMKM, serta pada saat pengecekan penanaman modal pada perusahaan.

“Memang ini adalah suatu barang baru yang harus diketahui oleh masyarakat,” tambahnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan di lapangan, Holywings Bekasi ditutup sementara oleh Satpol-PP Kota Bekasi. Penghentian operasional Holywings dilakukan dengan menempel stiker penghentian sementara.

“Kami barusan sudah berkoordinasi dengan pimpinan, bahwasanya kalau memang itu belum bisa dipenuhi, maka kami akan melakukan tindakan penghentian sementara,” ungkap Kabid Trantibum Satpol-PP Kota Bekasi, Ade Rahmat.

Manajemen Holywings menyebut bahwa pihaknya telah menutup operasional outlet di Bekasi sejak empat hari belakangan. Terkait dengan perizinan yang belum lengkap, disampaikan bahwa perizinan adalah kewenangan dari tim legal.

“Kalau untuk perizinan jujur saya katakan sebagai manajer operasional di lapangan, saya tidak ikut andil atau menjalankan dalam proses perizinan itu,” kata General Manager Holywings Group, Yuli Setiawan.

Sejak dihentikan operasionalnya oleh manajemen, ada 60 karyawan yang dirumahkan, mereka adalah karyawan di outlet Holywings Bekasi. Penutupan kata Yuli, dilakukan sampai semua ketentuan yang disampaikan oleh pemerintah kota terpenuhi.

Belum ada kepastian apakah penghasilan atau gaji karyawan akan tetap dibayarkan atau tidak. Kemungkinan besar, jika outlet tidak beroperasi sampai akhir bulan, maka gaji di bulan Juli tidak dibayar.
“Kita kan masih ikuti proses sebelumnya ya, gaji masih jalan. Bulan Juli pas istirahat kemungkinan tidak gajian,” tambahnya.

Di Kota Bekasi, Yuli menyebut telah mengklarifikasi promo mengandung unsur Sara tersebut kepada pemerintah kota, Majelis Ulama Indonesia (MUI) serta Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) di wilayah Kota Bekasi. Ia menyebut bahwa promo tersebut ada setiap pekan untuk outlet diantaranya di Surabaya, Tangerang, dan Bandung. Promo yang tiap pekan berganti-ganti nama tersebut tidak berlaku di Bekasi. (Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin