Berita Bekasi Nomor Satu

Bawaslu Ajak Pemuda Aktif di Pemilu

ILUSTRASI : Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki (dua dari kiri) bersama komisioner Bawaslu saat foto bersama. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Badan pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi mendorong kepada kalangan pemuda untuk aktif dan peduli di pemilu 2024 mendatang. Mulai sebagai pemilih, penyelenggara, pengawasan dan pemantauan.

“Kalau anak muda setingkat mahasiswa itu kan berbeda dengan generasi sebelumnya, karena di era teknologi atau digitalisasi yang kian berkembang ini mereka lebih menguasai kondisi yang ada sekarang. Artinya, mereka adalah digital native yang terbiasa dengan limpahan informasi, sehingga kecepatan itu bukan sebuah kemewahan,” kata Ketua Bawaslu Kota Bekasi, Choirunnisa Marzoeki, Kamis (30/6).

“Jadi, mereka ini terbiasa memilah dan dapat membedakan mana fakta dan mana editan, sehingga saya yakin anak muda tidak mudah percaya dengan hoax yang biasa menyebar secara liar saat tahapan pesta demokrasi di Indonesia bergulir, baik dari grup whatsapp atau pun di sosial media,” sambungnya.

Oleh sebab itu, diakui Nisa, sapaan akrabnya, peran mahasiswa atau pemuda dapat membantu untuk meluruskan pemberitaan yang belum jelas kebenarannya sebelum atau sesudah muncul ditengah masyarakat.

“Dengan kata lain, tugas anak muda penting bukan cuma sebagai pemilih tapi juga untuk memantau informasi yang dianggap dapat mengganggu dan merusak hajat demokrasi lima tahunan di Indonesia nanti. Maka, kami pun terus berupaya untuk mendorong dan mengajak mereka untuk ikut terlibat aktif di Pemilu 2024 mendatang,” tuturnya.

Nisa menambahkan, terkait upaya pihaknya untuk melibatkan anak muda itu apabila dari usia syaratnya memenuhi, maka selain untuk menjadi pemilih bisa juga menjadi petugas penyelenggara ataupun sebagai pemantau. Adapun untuk menjadi penyelenggara dalam waktu dekat pihaknya akan buka rekrutmen pengawas Adhoc, baik tingkat kecamatan, kelurahan, hingga TPS.

“Untuk rekruitmen pengawas Ad-hoc belum dibuka, tapi walaupun nanti sudah dibuka dan memang memenuhi syarat ya bisa menjadi penyelenggara baik sebagai panwas tingkat kecamatan, kelurahan, ataupun di TPS. Nah, kalau untuk pemantau bisa dengan daftarkan lembaga atau organisasi ke Bawaslu supaya secara kelembagaan terdaftar untuk dapat membantu tugas pemantauan, terutama itu meluruskan informasi yang bersifat hoaks di media sosial,” pungkasnya. (mhf)