Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Satpol PP Belum Terima Surat Penindakan THM Tak Terverifikasi

Kasatpol PP Abi Hurairah saat menyegel Holywings Bekasi, Rabu (29/6).

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI SELATAN – Diduga banyaknya Tempat Hiburan Malam (THM) seperti, SPA, Bar maupun Klub di Kota Bekasi yang belum terverifikasi izinnya di Provinsi Jawa Barat.

Hal itu dinyatakan oleh Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) saat rapat dengan Komisi I DPRD Kota Bekasi.

Menurut Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bekasi, Abi Hurairah mengatakan, tugas Satpol PP adalah penindakan. Kalau terkait masalah OSS (Online Single Submission) atau pembinaan terkait masalah pelaku usaha, ada di Dinas Pariwisata dan Budaya (Disparbud).

“Kita belum melakukan tindakan. Karena belum ada surat yang masuk ke kita terkait penindakan THM yang belum memiliki izin,” kata Abi sapaan akrabnya, kepada RADARBEKASI.ID, Jumat (1/7).

Untuk pengontrolan, lanjut dia, seharusnya dari Disparbud begitu juga dengan pembinaan. Pihaknya hanya menjalankan penindakan.

Dirinya juga berencana akan mengumpulkan pejabat di wilayah. Dan pada prinsipnya mereka (pelaku usaha THM) sudah memiliki izin.

“Ya karena kebijakan Pemerintah harus mengintegrasikan ke OSS. Apakah dengan tidak terverifikasi di OSS mereka tidak punya izin. Kan tidak seperti itu juga, izin tetap berlaku. Cuma mereka mungkin belum mengintegrasikan ke OSS,” ucapnya.

“Intinya kita akan lakukan tindakan apabila ada surat yang masuk ke kita. Jangan semuanya di Satpol PP,” tukasnya. (pay)