RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kasus dugaan pengeroyokan yang melibatkan aktor film laga, Iko Uwais masih berlanjut, kasus ini sudah naik dari status penyelidikan menjadi penyidikan. Namun, belum ada tersangka yang ditetapkan oleh pihak kepolisian. Tersangka akan ditetapkan setelah tiga saksi lagi dimintai keterangan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota, Kompol Ivan Adhitira menyampaikan bahwa kasus ini telah naik statusnya ke penyidikan. Sejauh ini pihak kepolisian telah meminta keterangan dari enam orang saksi, termasuk Iko Uwais sebagai terlapor dan istrinya, Paula Allodya Item.
“Nanti setelah rampung semua, kita akan analisa seluruh keterangan saksi yang kita ambil. Setelah analisa itu bisa kita simpulkan maka ada gelar perkara untuk menentukan siapa tersangkanya. Nanti akan kami sampaikan siapa tersangkanya,” katanya.
Pihak kepolisian akan memanggil tiga orang saksi lagi, dua diantaranya adalah saksi yang mendengar dan menyaksikan peristiwa tersebut, dan satu saksi ahli, dokter. Saksi ahli akan dimintai keterangannya terkait dengan barang bukti hasil visum yang telah dikantongi pihak kepolisian.
Maka seluruhnya ada sembilan orang saksi dalam perkara ini, satu diantaranya saksi ahli.
“(Dipanggil) dalam waktu dekat, yang pasti Minggu ini kami panggil, minta keterangan,” tambahnya.
Terkait dengan upaya penyelesaian masalah secara damai, kepolisian belum mendapatkan informasi tersebut. Penyelesaian perkara diluar jalur hukum ini sangat bergantung dari komitmen kedua belah pihak untuk berdamai, pelapor dan terlapor.
“Pada saat ditembuskan kepada penyidik, baru penyidik tahu ada upaya restorative justice, dalam perkara ini kami belum mendapatkan tembusan apapun dari pihak pelapor dan terlapor,” tukasnya.
Sebelumnya, Iko dan Firmansyah dilaporkan oleh Rudi atas dugaan pengeroyokan ke Polres Metro Bekasi Kota tanggal 11 Juni silam. Terlapor disangkakan melanggar pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun 6 bulan penjara. (sur).











