Berita Bekasi Nomor Satu

Sah, Enie Gantikan Wasimin

DISUMPAH : Enie Widiastuti diambil sumpahnya dalam Pergantian Antar Waktu (PAW) menggantikan anggota DRPD Kota Bekasi Wasimin, Senin (4/7). ISTIMEWA/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menggelar rapat paripurna, salah satunya pengucapan sumpah atau janji Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan tahun 2019-2024, Senin (4/7).

Rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua 1 DPRD Kota Bekasi Anim Imammudin, dan dihadiri sebagian anggota DPRD Kota Bekasi, termasuk Ketua DPRD Kota Bekasi HM. Saifudaulah.

Ditemui di ruangannya, Ketua DPRD Kota Bekasi, Saifudaulah mengatakan, proses PAW Anggota DPRD Fraksi PDI Perjuangan Wasimin yang diganti Enie Widiastuti sudah sesuai tata tertib yang berlaku.

“Perlu saya jelaskan secara garis besar, Pergantian Antar Waktu (PAW) sudah sesuai tata tertib yang berlaku, karena kami sebagai DPRD hanya ikut instruksi SK Gubernur yang sudah ditandatangani per tanggal 6 Juni 2022,” ucap Saifudaulah diruang kerjanya.

Ketika ditanya apakah Wasimin diundang dalam rapat paripurna PAW, Saifudaulah menegaskan itu bukan ranahnya, karena dirinya hanya melanjutkan apa yang diamanatkan SK Gubernur terkait pergantian antar waktu.

“Kita sudah laksanakan amanah yang sudah ditetapkan SK Gubernur Jawa Barat dengan mekanisme melakukan Rapat pimpinan terus berlanjut ke Bamus dan langsung mengadakan rapat paripurna PAW, karena prosedur sudah sesuai,” terangnya.

Dirinya juga mengucapkan selamat kepada Enie Widiastuti yang sudah menjadi anggota DPRD Kota Bekasi sisa masa periode 2019-2024.

“Selamat bergabung dan menjalankan tugas sebagai Anggota DPRD Kota Bekasi masa jabatan 2019-2024. Saya berharap agar secepatnya dapat beradaptasi dan menyesuaikan diri pada lingkungan kerja yang baru,” ungkapnya.

Ketua Fraksi PDIP, Oloan Nababan menyampaikan, Eni bisa menjadi lebih baik lagi menjaga wilayah Bekasi Utara.Terkait prosedur soal PAW, harus banyak yang dipenuhi karena Wasimin itu sudah dianggap tidak disiplin oleh DPP

“Wasimin sebagai orang yang terkena sanksi punya hak juga untuk menggugat di PN Bekasi keputusannya menolak gugatan beliau,” ucapnya.

Lanjut dia, Wasimin juga melakukan Kasasi MA, namun ditolak dan berarti sudah inkrah.
“Makanya kita ajukan ke gubernur, dari hasil verifikasi yang dilakukan Pemprov dengan melihat keputusan tersebut gubernur sudah ditandatangani per tanggal 6 Juni,” tukasnya.

Secara singkat, Enie Widiastuti usai diambil sumpahnya. Dan berjalan dengan lancar prosesinya.
“Alhamdulillah sudah kelar. Apapun itu, saya akan menjadi pelayanan masyarakat. Khususnya Bekasi Utara,” cetusnya. (mif/pay/rbid)