Berita Bekasi Nomor Satu

Berulah Lagi, Anggota Gangster Dicokok

Illustrasi : Kawanan tersangka pelaku kasus tawuran antar geng yang menewaskan satu orang pemuda dihadirkan saat ungkap kasus di Mapolsek Jatiasih, Kota Bekasi, Senin (13/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Lagi, anggota gangster diamankan oleh pihak kepolisian. Tiga tersangka diamankan usai terlibat tawuran antar kelompok pertengahan Juni lalu hingga menyebabkan satu orang anggota kelompok lawan terluka dan dilarikan ke rumah sakit. Janji tawuran ini seperti biasanya, disepakati via media sosial.

Kejadian berawal saat korban, AW datang dan bergabung dengan teman-temannya sekitar 20 orang di Warkop Cemerlang, Kelurahan Jatibening, Kecamatan Pondokgede, Kota Bekasi. Di hari yang sama, kelompok cemerlang ditantang tawuran dengan kelompok Tambun, Kayuringin, Bintara, dan Rawadas via media sosial, Rabu (15/6).

Pukul 03.00 , kelompok lawan yang saat itu mengendarai 15 kendaraan bermotor datang ke lokasi dimana korban dan teman-temannya berkumpul. Tanpa basa-basi, kelompok pelaku lantas menyerang korban menggunakan senjata tajam jenis celurit hingga mengenai bagian punggung kiri dan tangan kanan korban. Peristiwa ini juga disiarkan langsung di akun media sosial milik kelompok tersebut.

“Peristiwa tersebut viral melalui akun media sosial, dimana dalam video tersebut, terekam mereka melakukan tawuran dengan menggunakan senjata tajam,” kata Kapolsek Pondokgede, Kompol Herman Edco Simbolon.

Tiga tersangka yang diketahui membawa senjata tajam dan menyerang korban berhasil diamankan oleh pihak kepolisian, yakni T, AN, dan AADR.

Pihak kepolisian menyita sejumlah barang bukti, masing-masing satu buah senjata tajam jenis cocor bebek, celurit, tiga buah celurit plat, serta dua buah tas gitar yang digunakan untuk membawa senjata tajam.

“Menyerang korban dengan menggunakan celurit, mengenai punggung kiri dan tangan kanan korban. Selesai tawuran, korban dibawa oleh temannya ke RS Polri,” tambahnya.

Akibat perbuatan nekat ketiga tersangka, ketiganya disangkakan melanggar pasal 1 ayat 2 Undang-undang (UU) darurat tahun 1951 dengan ancaman 10 tahun penjara. (sur).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin