Berita Bekasi Nomor Satu

Pembuatan Perwal Mendesak

ILUSTRASI: ASN beraktivitas di lingkungan Kantor Pemerintah Kota Bekasi sebelum pandemi, beberapa waktu lalu.

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kinerja Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi untuk menggarap potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) saat ini dinilai masih kurang optimal. Mengingat, masih banyak potensi PAD yang tak terserap.

Diantaranya dari retribusi menara atau tower telekomunikasi yang tahun 2021 lalu tidak terserap dengan total perkiraan pendapatan sebesar Rp 700 juta.

Hal ini diungkapkan oleh Anggota DPRD Kota Bekasi Fraksi PKS Heri Purnomo. Menurut dia, terkait potensi serapan PAD Kota Bekasi sampai saat ini masih banyak yang lose atau tidak terserap dengan baik, salah satunya itu penyerapan retribusi menara atau tower yang berdiri di berbagai wilayah Kota Bekasi.

“Untuk menara atau tower sampai sekarang ini kita masih lose, dan nilainya itu mencapai Rp 700 juta. Dan masih banyak lagi PAD yang lose hingga laporan terakhir tahun 2021,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Heri mengakui, bahwa tidak terserapnya PAD menara atau tower ini karena tidak adanya regulasi yang menjadikan acuan menggarap potensi PAD di sektor tersebut. Seperti Peraturan Wali Kota (Perwal) yang sampai sekarang masih belum ada.

“Jadi, sampai kapan pun juga tak akan bisa terserap, karena payung hukum yang menjadi penunjangnya belum ada. Termasuk perwal juga masih belum ada,” ungkapnya.

Sebagai upaya menyerap potensi PAD di sektor itu, Heri menegaskan, kedepan pihaknya akan usulkan adanya payung hukum untuk menyerap potensi PAD tersebut.

“Iya, harus dibuat perwal sebagai penunjang payung hukumnya dulu baru potensi PAD itu bisa kita serap dan tidak lose lagi,” tegasnya.

Terpisah, Kepala Bidang Pengendalian Ruang, Dinas Tata Ruang Kota Bekasi, Iqbal kepada Radar Bekasi mengakui, bahwa potensi PAD kaitan menara telekomunikasi itu memang sudah lama tak terserap. Kondisi itu karena belum adanya perwal sebagai acuan penunjang dalam menyerap potensi PAD di sektor tersebut.

“Jadi, kalau perdanya sih sudah ada ya cuma perwalnya belum ada, tapi sekarang ini mau dibikin perwal tentang pengendalian menara telekomunikasi, karena ini juga kan menjadi temuan BPK juga,” kata Iqbal.

Namun demikian, diakui Iqbal, berkaitan soal pembuatan perwal terkendala karena pada sistem penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko melalui sistem Online Single Submission (OSS) tidak masuk.

Meski begitu pihaknya masih terus memproses agar tidak kembali mendapat teguran. Terkait angka pasti jumlah menara yang berizin dan tidak berizin di Kota Bekasi ia juga beralasan belum melakukan pengecekan ulang.

“Ini perwalnya masih kita susun ya, dan belum tahu juga kapan bisa diterbitkan. Untuk data jumlah menaranya juga kami belum cek lagi berapa. Yang jelas, buat melaksanakan penarikan retribusi untuk bisa menyerap PAD di sektor ini kita masih tunggu perwalnya jadi ya,” pungkasnya.

Informasi yang diterima Radar Bekasi, Peraturan Daerah (Perda) Tentang Penyelenggaraan dan Retribusi Pengendalian Menara Telekomunikasi diatur dalam Perda nomor 7 tahun 2019 perubahan atas Perda nomor 13 tahun 2013.

Disana juga ditulis pada Pasal 44 ayat dua, tarif retribusi sebesar Rp 2.205.000 per menara per tahun. Dalam Perda itu juga dijelaskan tarif retribusi ditinjau kembali paling lama tiga tahun sekali seperti tertulis pada ayat tiga (3).

Pada ayat empat (4) dijelaskan penetapan tarif retribusi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan Peraturan Wali Kota (Perwal). (mhf).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin