Berita Bekasi Nomor Satu

Bapenda Ajak Warga Manfaatkan Penghapusan Denda PBB

PEMUKIMAN PENDUDUK: Foto udara pemukiman padat penduduk yang menjadi potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui Pajak Bumi Bangunan (PBB), di Desa Karangraharja, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Rabu (6/7).

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), mengadakan program penghapusan denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) bagi seluruh masyarakat Kabupaten Bekasi.

Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengungkapkan, Bapenda melakukan inovasi untuk menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) melalui PBB, dengan mempermudah masyarakat dan menghapus denda piutang PBB-P2.

“Program ini merupakan rangkaian dalam menyambut Hari Jadi ke – 72 Kabupaten Bekasi, dan HUT ke-77 Republik Indonesia. Makanya kami memberikan layanan penghapusan denda PBB bagi warga yang terhutang di tahun 2021 ke belakang,” ujar Herman.

Ia menjelaskan, pembebasan denda tersebut diperuntukkan bagi wajib pajak dalam Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT) yang diterbitkan hingga 2021.

“Kami mengejar target PAD dari PBB. Makanya warga yang tertunggak membayar PBB lima tahun belakangan, cukup bayar pokoknya saja,” terang Herman.

Sekadar diketahui, pembayaran PBB di Kabupaten Bekasi, bisa ditransfer ke bank BJB, atau dibayar melalui toko modern, seperti Alfamart, Indomaret, Tokopedia, dan virtual account, tujuannya untuk mempermudah masyarakat membayar pajak, jika sedang berada diluar daerah.

“Kami mengajak masyarakat untuk membayar PBB sebelum jatuh tempo, tanggal 31 Agustus 2022. Sebab, dari pajak daerah tersebut akan dikembalikan ke masyarakat melalui pembangunan Kabupaten Bekasi,” ucap Herman.

Menurut dia, penerimaan dari PBB-P2 cukup besar terhadap postur penerimaan pajak daerah Kabupaten Bekasi. Untuk itu, pihaknya menghimbau agar para wajib pajak di Kabupaten Bekasi, untuk taat dalam membayar pajak.

Dalam kondisi pandemi Covid-19, lanjut Herman, tidak menggugurkan kewajiban wajib pajak untuk membayar pajak, dan berkontribusi besar terhadap penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, serta pembangunan dan perekonomian daerah.

“PBB merupakan salah satu sumber PAD yang cukup potensial sebagai sumber pembiayaan kegiatan pemerintahan untuk penanganan Covid-19 di Kabupaten Bekasi, serta pembangunan dan meningkatkan perekonomian daerah,” bebernya.

Oleh karena itu, Herman mengajak masyarakat Kabupaten Bekasi, khususnya wajib pajak agar taat membayar pajak. Karena dengan membayar pajak, akan turut dalam pembangunan daerah dan meningkatkan pertumbuhan ekonomi, serta membantu pemerintah dalam menangani pandemi Covid-19.

“Harapan kami, target PAD tahun 2022 ini bisa tercapai dan terealisasi. Bahkan kami juga melakukan berbagai komunikasi dengan wajib pajak dan pihak terkait, untuk membangun inovasi dan kolaborasi,” tandas Herman.

Perlu diketahui, capaian PAD Bapenda Kabupaten Bekasi saat ini, sudah mencapai 40,52% dari sektor pajak. Hal ini memberikan berdampak positif bagi pembangunan Kabupaten Bekasi. (and/adv)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin