Berita Bekasi Nomor Satu

KPU Kesulitan Akses Sipol

ILUSTRASI: Kantor KPU Kabupaten Bekasi di Kecamatan kedungwaringin. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi mengaku belum mengetahui jumlah partai politik yang sudah masuk ke Sistem Informasi Partai Politik (Sipol). Alasannya, karena KPU ditingkat Kabupaten maupun Kota belum mempunyai akses untuk masuk ke Sipol. Namun demikian untuk ditingkat pusat, tercatat ada 35 partai politik yang sudah masuk ke Sipol.

Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits mengatakan,dari 35 Parpol tersebut, sembilan partai yang mempunyai kursi di DPR RI, tujuh partai yang tidak lolos DPR RI pada Pemilu 2019, kemudian selebihnya partai baru.

“Kita (KPU) dapat informasi tertulis, bahwa 35 Parpol yang sudah masuk ke Sipol secara nasional,” ujarnya kepada Radar Bekasi, Minggu (10/7/2022).

Untuk di Kabupaten Bekasi sendiri, dirinya belum bisa memastikan ada berapa parpol yang sudah masuk ke Sipol, karena belum punya akses Sipol. Nanti, ketika pendaftaran di buka tanggal 1 Agustus 2022, baru bisa diketahui di Kabupaten Bekasi ada berapa parpol yang sudah masuk ke Sipol.

“Belum bisa dipastikan, karena kita belum punya akses Sipol. Sekarang aksesnya hanya ada di DPP. Sipol ini terpusat,” katanya.

Untuk diketahui, pendaftaran nanti akan diumumkan pada tanggal 29-31 Juli 2022. Kemudian masa pendaftaran pada tanggal 1-14 Agustus 2022. Dirinya menuturkan, sekarang masih masa persiapan pendaftaran.

“Kalau sekarang masih masa persiapan pendaftaran, upload semua persyaratan-persyaratan, seperti kantor sekretariat, kepengurusan, dan lain-lainnya, jadi sifatnya masih umum,” jelasnya.

Sejauh ini ada beberapa Parpol baru yang sudah mendatangi KPU, seperti Partai Ummat dan Partai Buruh. Dari data yang ada di Kesbangpol Kabupaten Bekasi, dirinya membeberkan, baru ada sembilan parpol. “Informasinya secara lisan yang ada di Kesbangpol itu baru sembilan parpol,” ucapnya.

Sementara itu, Kepala Kesbangpol Kabupaten Bekasi, Juhandi mengatakan, sampai saat ini yang sudah mendaftarkan sebagai pengurus ada 18 partai politik. Artinya, mereka mendaftarkan keberadaan parpolnya di Kabupaten Bekasi. Otomatis kata Juhandi, parpol yang mendaftar tersebut sudah menyerahkan ijin, dokumentasi, dan lainnya.

“Kalau ke kita mendaftarkan sebagai organisasi atau kelembagaannya. Otomatis ijin-ijinnya, pelengkapan dokumentasi, dan lainnya, itu diserahkan. Kalau yang mendaftarkan sebagai pengurus sudah ada 18 partai politik,” tuturnya.

Dalam hal ini dirinya memastikan, partai politik yang mendaftar di Kesbangpol akan tetap tercatat, walaupun tidak mendapat kursi legislatif saat Pemilu. “Tetap terdaftar, kan kita mah kelembagannya. Walaupun tidak dapat kursi legislatif,” katanya. (pra)