Berita Bekasi Nomor Satu

Berusaha Kabur, Suami Penyiram Air Keras Ditembak Polisi

PERLIHATKAN BB: Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan bersama jajaran, memperlihatkan barang bukti (bb) kasus penyiraman air keras, saat ungkap kasus di Kantor Polres Metro Bekasi, Cikarang Utara, Kabupaten Bekasi, Senin (11/7). ARIESANT/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Kenzi Sugara (23), pelaku penyiraman air keras ke istri, anak, dan mertuanya, akhirnya dihadiahi timah panas oleh polisi ke arah kaki lantaran tersangka berusaha melarikan diri.

Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol Gidion Arif Setyawan mengungkapkan, setelah aksi yang berlangsung di rumah kontrakan, di Kampung Jagawana Rt 004/07, Desa Sukarukun, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Bekasi, Senin dini hari (20/6), pelaku sempat tiga pekan bersembunyi dari kejaran pihak kepolisian.

Sampai akhirnya, pada Sabtu (9/7), pelaku berhasil diringkus oleh Tim Jatanras Polres Metro Bekasi, saat sedang bersembunyi di Kampung Ciranggon, Desa Cipayung, Kecamatan Cikarang Timur.

“Dari pengakuan pelaku, aksi tersebut karena sakit hati terhadap istrinya (korban,Red), karena menolak diajak untuk bersetubuh. Dari informasi yang didapatkan, saat itu korban mengatakan, lebih baik bersetubuh dengan orang lain daripada sama pelaku,” beber Gidion.

Tentu pernyataan tersebut, membuat pelaku geram, dan akhirnya membeli air keras, untuk menyiram para korban.

“Saya melakukan itu karena sakit hati, makanya saya membeli air keras,” ujar Kenzi saat ungkap kasus di Polres Metro Bekasi, Senin (11/7).

Kata dia, air keras yang digunakan untuk menyiram istri, anak, dan mertuanya itu, sudah disimpan satu minggu di rumah temannya. Pada saat malam kejadian, pelaku mendapat aduan dari tetangga korban, bahwa istrinya baru pulang sama pria lain. Mendengar itu, pelaku nekat mendatangi rumah korban untuk melakukan aksinya tersebut.

“Ada tetanggaa yang ngasih tahu, kalau dia (korban) baru pulang dengan pria lain sekitar pukul 00.00 WIB. Setelah itu, sekitar pukul 03.00 WIB, saya langsung mendobrak pintu kontrakan, dan korban posisi lagi tidur, lalu menyiramkan air keras tersebut. Setelah itu, langsung kabur ke daerah Citarik,” tutur Kenzi.

Kata Gidion, air keras yang dibawa pelaku dibelikan oleh temannya, karena yang bersangkutan pengangguran. Kemudian ketika mendatangi rumah korban, pelaku ini diantar temannya yang mengendarai sepeda motor. Saat itu temannya telah ditetapkan sebagai Daftar Pencarian Orang (DPO).

Selama bersembunyi, pelaku keliling di wilayah Kabupaten Bekasi, dan menghilangkan jejak digitalnya. Bahkan, pelaku sampai tidur di makam-makam keramat.

Sementara untuk perkembangan para korban, lanjut Gidion, mertua pelaku sudah kembali ke rumah, progres kesembuhannya sudah 70 persen. Namun untuk anak dan istrinya, masih di rumah sakit, menjalani perawatan yang cukup insentif.

Atas perbuatannya, Kenzi dikenakan pasal berlapis, yaitu Pasal 44 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Perlindungan Anak, kemudian pasal 335 KUHP 353 dan 351 KUHP termasuk di dalamnya pasal penghapusan Kejahatan Dalam Rumah Tangga (KDRT).

“Ancaman hukuman ini beragam, karena pasalnya berlapis tapi ancamanan tertingginya itu Perlindungan Anak dengan ancaman 12 tahun,” tandas Gidion. (pra)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin