Berita Bekasi Nomor Satu

PD Migas Tunggu Salinan Putusan MA

ILUSTRASI: Pengendara sepeda motor melintas di samping papan peringatan jalur Pipa PD Migas di Jalan Pertamina A Kelurahan Jatiraden, Kecamatan Jatisampurna. DOK/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Mahkamah Agung (MA) dalam putusannya mengabulkan kasasi yang diajukan oleh Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi (PD Migas) Kota Bekasi. Putusan ini akan berpengaruh pada nasib Kerja Sama Operasi (KSO) antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.Ltd.

Informasi yang diperoleh Radar Bekasi berdasarkan putusan MA nomor 985 K/Pdt/2022, majelis hakim telah mengabulkan permohonan kasasi tersebut. Dengan terbitnya putusan MA pada bulan April lalu, MA membatalkan putusan Pengadilan Tinggi (PT) Bandung nomor 504/PDT/2021/PT BDG dan putusan Pengadilan Negeri (PN) Bekasi nomor 418/Pdt.G/2020/PN.Bks.

Dalam putusan PN Bekasi, PD Migas Kota Bekasi sebagai tergugat diminta untuk tidak melakukan tindakan-tindakan lebih lanjut yang dapat mengakibatkan terciderai dan atau terhentinya kerjasama berdasarkan perjanjian kerja sama atau Joint Operating Agreement (JOA) atas pengelolaan Lapangan Jatinegara pada tanggal 13 Januari 2011.

Tahun 2019 lalu, mencuat upaya perubahan kerja sama, hal ini dilakukan setelah klausul dalam perjanjian kerja sama antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster dinilai merugikan PD Migas oleh beberapa pihak, termasuk Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Radar Bekasi berusaha mengkonfirmasi kebenaran putusan MA tersebut kepada Ketua Tim Penyusun Adendum Perjanjian Antara Perusahaan Daerah Minyak dan Gas Bumi Kota Bekasi dengan Foster Oil & Energy PTE.Ltd, Suryaman.

Kepada Radar Bekasi, Suryaman mengaku belum mengetahui adanya putusan MA tersebut. Namun, jika putusan MA tersebut benar telah mengabulkan permohonan kasasi yang diajukan oleh PD Migas Kota Bekasi, maka perjanjian antara PD Migas Kota Bekasi dengan Foster dapat diputus.

“Harusnya sudah putus (jika sudah terbit putusan MA), karena dari awal yang kita ajukan itu perjanjian tidak sesuai dengan aturan. Jadi batal demi hukum,” katanya, Senin (11/7).

Ia meyakini Kota Bekasi mampu mengelola sumur gas Jati Negara (JNG). Diketahui bahwa KSO sudah berjalan sejak tahun 2011, sumur gas mulai produksi pada tahun 2016 silam.

Dengan begitu, Kerja Sama Operasi (KSO) yang berjalan hanya antara PD Migas Kota Bekasi dengan Pertamina sebagai pemilik.

“Seharusnya Bekasi punya kemampuan, sudah jelas, karena di Bekasi ini banyak orang-orang yang potensial kok,” tukasnya.

Terpisah, Kepala Bagian (Kabag) Perekonomian, Sugiono mengatakan bahwa proses kasasi masih berjalan di MA. Sementara ini, PD Migas masih menunggu proses berjalan di MA.

“Intinya proses sedang berjalan, dan PD Migas masih menunggu,” katanya.

Plt Dirut PD Migas Kota Bekasi, Apung Widadi kepada Radar Bekasi mengatakan bahwa ia belum menerima salinan putusan MA yang dimaksud. Lebih lanjut kata Apung, kasasi tersebut terjadi pada masa kepemimpinan Dirut sebelumnya, Arief Nurzaman. “Saya belum nerima putusannya mas, jadi saya belum bisa komentar,” singkatnya.

Senada, Plt Walikota Bekasi, Tri Adhianto juga mengaku belum menerima salinan putusan MA tersebut.”Kan belum dikasih kan salinannya, itu baru informasi awal. Ya Alhamdulillah kan gitu,” ungkapnya.

Sekedar diketahui, isi perjanjian kerja sama antara PD Migas dengan Foster sempat mendapat kritik, dimana pembagian keuntungan antara keduanya jauh timpang, 90 persen untuk Foster Oil & Energy PTE.Ltd, sedangkan PD Migas hanya mendapat bagian 10 persen. Itu pun keuntungan kotor, 10 persen keuntungan yang didapat PD Migas juga digunakan untuk membiayai operasional.

Informasi yang dihimpun, keuntungan 10 persen yang didapat PD Migas sama dengan Rp300 juta per bulan. Sedangkan 90 persen yang didapat oleh Foster Oil & Energy PTE.Ltd sama dengan Rp3 miliar per bulan. Kenyataan ini membuat PD Migas berhutang.

Sejak awal operasi, PD Migas hanya mendapat suntikan modal yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dua tahun pertama, tepatnya di tahun 2009 dan 2010 dengan total Rp3 miliar. Setelah itu PD Migas Kota Bekasi tidak lagi mendapat suntikan modal dari APBD. (sur)