RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah orangtua merasa kecewa anaknya tak diterima di SMAN 4 Bekasi melalui PPDB jalur zonasi. Anak-anak dari para orangtua itu tersingkir dari peserta lain dalam seleksi PPDB.
Padahal mereka klaim rumahnya berada tak jauh dari sekolah tujuan. Berdasarkan data yang dihimpun, jarak antara rumah orangtua yang kecewa dengan sekolah sekitar 700 meter. Sedangkan SMAN 4 Bekasi menentukan jarak terjauh PPDB jalur zonasi 696,462 meter.
Kekecewaan para orangtua mereka luapkan melalui unjuk rasa di depan sekolah, Selasa (12/7) pagi. Pengunjuk rasa berasal dari sejumlah RW sekitar SMAN 4 Bekasi, yakni RW 04, 12, 13 dan 19 di Kelurahan Harapan Jaya Kecamatan Bekasi Utara Kota Bekasi.
Mereka menuntut pihak sekolah transparan dalam PPDB sistem zonasi. Salah satu warga RW 12, Ibo (40) mengaku, sebagai warga yang bersebelahan dengan sekolah tersebut. Tetapi di RW 12 itu kurang 10 orang yang tahun ini masuk SMAN 4 Bekasi.
“Pakai akal logis nih. Di SMAN 4 dikelilingi RW 10, 12, Perum SBS dan sebelahnya perusahaan. Jadi kalau di bawah dari 10 orang, RW saya di bawah 10 orang yang tahun ini masuk SMAN 4,” kata Ibo sapaan akrabnya kepada Radarbekasi.id, saat menggelar aksi di depan SMAN 4 Bekasi.
Dia mempertanyakan, data 217 siswa yang masuk berdasarkan kuota zonasi. Sementara warga yang bersebelahan tidak terakomodir masuk SMAN 4 Bekasi.
“Mana mungkin ada ratusan anak di lingkungan yang sama, masuk sekolah SMA di tahun yang sama,” katanya.
“Padahal zonasinya masuk karena RW bersebelahan dengan sekolah. Jadi salah siapa? kita nggak tau. Makanya kita lakukan aksi disini,” imbuhnya.
Meski begitu, dirinya tidak menafikan bahwa setiap tahun ada anak lingkungan yang masuk SMAN 4 Bekasi. Hanya dia heran, jumlahnya tahun ini mencapai ratusan orang.
“Kalau ratusan orang tidak mungkin masuk setiap tahun dan itu tidak masuk akal,” sambungnya.
“Intinya di RW kita ngedata itu 10 orang kurang. Kita minta fungsi SMAN 4 Bekasi ini memberikan zonasi ke siapa,” katanya.
Wakil Ketua Panitia PPDB SMAN 4 Kota Bekasi Lili mengatakan, adanya ketidakpuasan masyarakat dalam pelaksanaan PPDB tahun ini karena kurangnya pengetahuan mereka terhadap jarak terdekat calon peserta didik (CPD) dengan sekolah.
“Sekolah kami itu terletak di perbatasan, yaitu antara Bekasi Utara dengan Medan Satria. Mereka hanya menilai dari kedekatan saja, karena RW 12 memang satu komplek dengan SMAN 4 kota Bekasi, hanya saja jarak ke sekolah itu berada di 700 meter,” terangnya.
Ia menjelaskan, jarak terjauh PPDB pada sistem sistem zonasi di SMAN 4 Kota Bekasi berada pada jarak 696,462 meter. Sehingga dipastikan siswa yang jaraknya lebih jauh akan cepat terseleksi.
“Jadi setelah kami ngobrol dengan pengunjuk rasa dan kami lihat jarak rumah mereka itu berada di titik 700 meter dan sudah pasti tidak diterima. Karena jarak terjauh kami berada di titik 696,462 meter,” jelasnya.
Selanjutnya warga RW 04,12,13 dan 19 memang memiliki jarak yang cukup jauh dari rumah ke SMAN 4 Kota Bekasi. Hanya warga RW 12 yang masih dalam satu komplek dengan sekolah.
“RW 04,13 dan 19 itu jauh-jauh rumahnya. Contoh RW 04 itu di Rawa Bugel itu jauh sekali jarak rumahnya ke sekolah. Dan warga RW 12 yang melakukan unjuk rasa, kami sudah cek jarak rumahnya ke sekolah dan hasilnya adalah tadi 700 meter,” tuturnya.
Dari hasil jarak terdekat SMAN 4 Kota Bekasi, menerima masyarakat yang berada di RW 10, 8, 11, dan 16. ” Saya melihat rata-rata CPD yang diterima itu berada di RW 10, 8, 11 yang memang melihat dari radius jarak, rumah mereka dekat dengan sekolah,” jelasnya.
Sementara daya tampung rombel di SMAN 4 Kota Bekasi pada tahun ini berjumlah 12 dan kuota siswa 432 CPD dengan kuota jalur zonasi sebanyak 217 CPD.
“Jalur zonasi itu 50 persennya. Dan CPD yang diterima memiliki jarak terjauh 696,462 meter,” tuturnya.
Ia mengatakan, sudah memberikan penjelasan kepada pengunjuk rasa mengenai sistem zonasi. “Kami sudah jelaskan dan mereka cukup mengerti dengan penjelasan yang kami berikan,” terangnya.
Terpisah, Kepala Kantor Cabang Dinas (KCD) Pendidikan Wilayah III Asep Sudarsono mengungkapkan, aspirasi berupa aksi demo merupakan hak seluruh masyarakat yang tidak merasa puas dengan pelayanan sekolah.
“Kita tidak bisa melarang masyarakat untuk tidak demo, jika tidak merasa puas boleh sampaikan ke sekolah dengan cara baik-baik,” katanya.
Terkait adanya ketidakpuasan masyarakat terhadap pelaksanaan PPDB, sekolah wajib memberikan penjelasan yang akurat sesuai fakta dan data yang ada di lapangan.
“Sekolah harus bisa menjelaskan kepada masyarakat dengan sejelas-jelasnya, kalo pun ada permainan dokumen atau sebagainya kami akan tindak lanjuti. Karena saya sudah himbau kepada sekolah untuk tidak bermain-main dalam pelaksanaan PPDB,” tegasnya.
Asep mengatakan, akan mencari tahu ke kepala SMAN 4 Bekasi mengenai adanya unjuk rasa dari para orangtua tersebut. “Nanti akan saya coba tanyakan dan kroscek, apa ada permainan data atau engga. Karena saya juga harus tahu dulu penjelasan dari pihak sekolah,” tukasnya. (dew/pay)