Berita Bekasi Nomor Satu

Desak Tutup Perlintasan Ilegal

ILUSTRASI: Pengendara sepeda motor berhenti di perlintasan kereta api tanpa palang pintu saat kereta melintas di Kawasan Kranji,Bekasi Barat, Kota Bekasi belum lama ini. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Perhubungan Kota Bekasi telah bersurat kepada Dirjen Perkeretaapian Kemenhub untuk permohonan penutupan perlintasan kereta api di Bekasi yang tergolong ilegal.

Hal itu, kata Kabid Lalu Lintas Dishub Kota Bekasi, Teguh Indrianto, demi keselamatan masyarakat dan sebagai tindak lanjut atas surat dari Satlantas Polres Metro Bekasi Kota.

“Nah kemarin, kami sudah bersurat ke Dirjen Perkeretaapian. Dengan adanya surat dari pak Kasat Lantas Polres Metro Bekasi Kota, menindaklanjuti kejadian di Ampera atau Durenjaya salah satu itulah beberapa bulan yang lalu,” tutur Teguh, Rabu, (13/7).

Dia mengakui masih banyak di perlintasan KA liar yang dapat membahayakan pengguna jalan.

Biasanya, perlintasan KA liar itu sendiri hanya dilintasi oleh kendaraan roda dua saja dan tidak bisa dilintasi kendaraan roda empat.

“Yang tidak ada palang pintunya yakni di Rawa Bebek 1 dan 2, kolong flyover Kranji, dan belakang Grand Mall itu hanya bisa dilalui kendaraan roda dua. Itu tidak resmi atau bisa dikatakan liar,” ungkap Teguh,

Lanjut Teguh, hingga saat ini belum ada tindak lanjut dari surat tersebut. Namun yang pasti, Dinas Perhubungan Kota Bekasi menyetujui jika perlintasan sebidang liar di Kota Bekasi itu ditutup secara permanen, guna meningkatkan keselamatan perkeretaapian.

“Ini kan, demi keselamatan. Apalagi nanti, ada double double track. Kemungkinan itu bisa dua menit sekali pasti ada kereta lewat, karena pasti esensinya lebih sering,” ujar Teguh.

Ketika double-double track (DDT) jalur Bekasi sudah digunakan sepenuhnya. Menurut Teguh, hal itu tentu akan sangat membahayakan, jika perlintasan liar tidak ditutup secara permanen.

Teguh juga menilai perlu adanya tindak lanjut terkait palang pintu otomatis ketika proyek DDT rampung.

“Nah perlintasan-perlintasan di wilayah yang memang berpalang pun itu juga perlu adanya penanganan lanjutan, karena kalau tidak ya si palang perlintasannya baru semenit buka lagi tutup lagi, bakal menimbulkan kemacetan gitu loh,” tutup Teguh. (dil/pjk).