Nasib Honorer Belum Jelas

honorer
ILUSTRASI: Guru honorer tengah berada di kantor Pemerintah Kabupaten Bekasi. Guru honorer di wilayah setempat belum menerima gaji selama tiga bulan, terhitung Februari-April 2020.Dok Radar Bekasi

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Tenaga Kerja Kontrak (TKK) atau honorer di Kota Bekasi makin galau, lantaran belum ada solusi atas status mereka. Sementara Surat Edaran (SE) Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) meminta Pemerintah Daerah (Pemda) segera menentukan kepegawaian Non Aparatur Sipil Negara (ASN) paling lambat 28 November 2023.

Pekan pertama Bulan Juli kemarin, Forum Tenaga Kerja Kontrak se Kota Bekasi mendatangi Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bekasi menumpahkan keresahan mereka. Perwakilan TKK menginginkan kepastian nasib mereka jika wacana peniadaan tenaga kontrak Kemenpan-RB benar-benar terealisasi di tahun 2023.

Pemerintah pusat dan daerah harus fokus mengatur strategi untuk menata pegawai di instansi pemerintah. Selain TKK, Forum Pembela Honorer Indonesia (FPHI) Kota Bekasi juga berencana untuk menggelar aksi hari di depan Kantor Walikota Bekasi, terkait dengan status kepegawaian mereka.

Sejak menerima keluh kesah dari Forum TKK, Ketua Komisi I DPRD Kota Bekasi, Faisal mengatakan bahwa pihaknya belum mendapatkan jawaban dari Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi. Ia berencana untuk memfasilitasi pertemuan para TKK dengan Pemkot Bekasi dalam waktu dekat.

“Minimal dapat kepastian. Jadi mungkin nanti dalam waktu dekat komisi I akan memfasilitasi pertemuan antara teman-teman TKK dengan Plt lah, kita upayakan,” katanya, Rabu (13/7).

Satu poin yang digarisbawahi oleh Faisal, kedatangan TKK beberapa waktu lalu berharap mendapatkan kepastian nasib. Pasalnya, pemerintah pusat sudah mengeluarkan ultimatum penyelesaian status kepegawaian.”Di sisi lain pemerintah kota belum ada keputusan apapun, itu berarti kan belum ada kepastian,” tambahnya.

Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi mengakui kebutuhan terhadap tenaga kontrak sangat besar. Pasalnya, jumlah PNS semakin menyusut, tahun ini saja, diperkirakan ada 500 PNS yang memasuki masa pensiun, tahun lalu berkisar 400 PNS yang memasuki masa pensiun, sementara CPNS yang dilantik tahun ini hanya 227 orang.

Untuk pengadaan ASN selanjutnya, Pemkot Bekasi telah mengajukan 1.100 formasi, terdiri dari CPNS 700 formasi dan PPPK 400 formasi. Formasi CPNS yang diajukan didominasi oleh guru dan tenaga kesehatan, sedangkan PPK seluruhnya untuk formasi guru.

“Kenapa kita mengajukan tahun ini 700, karena tahun ini ada 500 (pensiun), tahun kemarin 400. Tahun lalu kan kita hanya 227 (CPNS baru), sudah berapa ratus yang berkurang,” Kata Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Bekasi, Karto.

Satu hal yang diperhatikan dalam mengajukan formasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) ini adalah kemampuan keuangan daerah. Meski demikian, pihaknya belum menerima persetujuan bersama banyak formasi pengadaan ASN yang disetujui oleh Kemenpan-RB.

Total PPPK yang dimiliki Kota Bekasi saat ini sebanyak 913 orang, mereka terdiri dari guru dan penyuluh. Jumlah ini masih jauh dari kebutuhan tenaga kontrak yang ada saat ini, untuk guru saja diperkirakan jumlah TKK sebanyak 4 ribu.”Karena kalau bicara butuh, kita butuh, karena PNS kita bukan makin nambah, makin berkurang,” tukasnya.

Ia menyebut Pemkot Bekasi tengah mencari solusi terbaik untuk tenaga kontrak, termasuk menyampaikan kepada mereka untuk mengikuti seleksi penerimaan PPPK.

Ada 300 sampai 400 tenaga guru yang memasuki masa pensiun tahun ini. Dalam dua kali penerimaan PPPK, Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi memperoleh 922 orang guru PPPK, tujuh diantaranya mengundurkan diri lantaran tidak lengkap persyaratan administrasi hingga pindah ke luar kota.

“Yang ketiganya belum nih yang akan diangkat lagi nanti,” ungkap Kepala Sub Bagian Kepegawaian Disdik Kota Bekasi, Yanti Mariawati.

Sebelumnya, Menpan-RB Ad Interim, Mahfud MD menyampaikan jumlah formasi PPPK tahun ini sebanyak 1.086.128, sebanyak 942.257 diberikan kepada instansi pemerintah daerah. Khusus untuk pemerintah daerah, kuota formasi guru sebanyak 758.018, dan jabatan fungsional selain guru sebanyak 184.239 formasi.

“Dalam pengadaan PPPK 2022 ini, tidak hanya untuk guru, tetapi juga non guru seperti tenaga kesehatan, jabatan teknis lainnya serta fungsional selain guru,” kata Mahfud dalam rapat kerja bersama komisi II DPR RI belum lama ini.

Dalam Rapat Koordinasi Pembahasan Penyelesaian Tenaga Non-ASN di Lingkungan Instansi Pemerintah, ia menyebut Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) memberikan ruang pengalihan status pegawai non ASN menjadi pegawai ASN, sepanjang sesuai dengan syarat dan ketentuan yang telah diatur.

Instansi pemerintah pusat dan daerah diminta untuk melakukan penataan terkait dengan pegawai non ASN yang bisa diikutsertakan dalam seleksi CPNS maupun PPPK.

Setidaknya ada tiga strategi kebijakan pemerintah yang bisa dilakukan untuk mengatasi masalah honorer ini. Pertama, memetakan honorer yang bisa diikutsertakan dalam seleksi, kedua diatur melalui skema alih daya bagi pegawai non ASN yang tidak memenuhi syarat sebagai ASN, dan tidak lagi mengangkat honorer baru. (Sur)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin