Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Pejabat BPN Bekasi Ditangkap

Pejabat BPN Bekasi Ditangkap

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pejabat Badan Pertanahan Nasional (BPN) asal Bekasi, Jawa Barat berhasil diringkus pihak kepolisian dari Polda Metro Jaya di Depok, karena terlibat dalam kasus mafia tanah.Tidak hanya itu, polisi juga meringkus pejabat BPN Jakarta yang juga terlibat mafia tanah.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirkrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Hengki Haryadi mengatakan, empat pejabat BPN itu berasal dari kantor wilayah Jakarta dan Bekasi.”Untuk saat ini sudah ada empat pejabat ASN (aparatur sipil negara) BPN di wilayah Jakarta dan Bekasi yang sudah kami tangkap dan tetapkan sebagai tersangka,” kata Hengki.

Hengki menambahkan keempat pejabat BPN itu ditangkap di beberapa wilayah, salah satunya yakni PS selaku Ketua Ajudifikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan yang ditangkap di Depok, pada Selasa (12/7) malam.

Dia mengatakan modus operandi yang dilakukan para tersangka disebutnya tergolong baru dan belum pernah terungkap.Bahkan dia menduga telah menimbulkan banyak korban.

Selain itu, keterlibatan pejabat di BPN itu disinyalir melibatkan sejumlah pejabat lainnya, termasuk juga pendana.”Untuk pegawai BPN ada 10 orang berstatus pegawai tidak tetap dan ASN,” ujar Hengki.

Hengki menyampaikan penangkapan pejabat BPN ini tak lepas dari dukungan Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI,”Kami akan segera melakukan rilis terkait perkara mafia tanah ini. Tentunya keberhasilan pengungkapan ini tidak lepas dari dukungan semua pihak, khususnya Satgas Mafia Tanah Kementerian ATR/BPN RI, yang terus berkoordinasi intens dengan kami penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya,” tegas Hengki.

Penyidik berencana menjerat para pelaku dengan pasal pidana umum dan undang-undang tindak pidana korupsi (Tipikor).“Kami akan sidik dengan UU Tipikor bagi penyelenggara negara yang terlibat kasus mafia tanah ini,” tambahnya.

Untuk penyidikan terkait pidana korupsi ini, nantinya penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya akan berkoordinasi dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. “Sesuai dengan arahan Kapolda, akan dibentuk tim untuk disidik terkait dengan Tipikornya juga,” imbuh Hengki.

Hengki mengatakan saat ini para tersangka dijerat dengan Pasal 167 KUHP dan/atau Pasal 263 KUHP dan/atau Pasal 266 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.

Kasubdit Harda AKBP Petrus Silalahi menjelaskan PS ditangkap terkait tindak pidana yang dia lakukan saat menjabat sebagai Ketua Adjudikasi PTSL BPN Kota Administrasi Jakarta Selatan.
“PS ini sekarang menjabat Koordinator Substansi Penataan Pertanahan BPN Kota Administrasi Jakarta Utara, tapi sewaktu melakukan tindak pidana ini dia menjabat Ketua Adjudikasi PTSL di BPN Jakarta Selatan,” kata Petrus.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan mengatakan penyidikan kasus mafia tanah akan terus dikembangkan hingga ke akar-akarnya.“Tentu saja tidak akan berhenti kepada keempat oknum pejabat BPN ini. Yang pasti penyidik masih terus bekerja untuk mengungkap siapa saja yang terlibat,” kata Zulpan.(mif/jpc/net)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin