RADARBEKASI.ID, BEKASI – Syarat vaksin Covid-19 dosis tiga atau booster pada aktivitas perjalanan dan kegiatan masyarakat akan dimulai dengan ketentuan perjalanan dalam negeri awal pekan ini. Namun, syarat bagi Pelaku Perjalanan Dalam Negeri (PPDN) ini dikecualikan bagi perjalanan rutin dengan transportasi darat baik pribadi maupun umum dalam satu wilayah aglomerasi perkotaan, maka syarat ini tidak berlaku bagi warga Bekasi yang akan berpergian ke Jakarta, Bogor, Depok, dan Tangerang.
Ketentuan perjalanan orang di dalam negeri ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 21 tahun 2022, untuk perjalanan luar negeri diatur dalam SE Satgas Penanganan Covid-19 nomor 22 tahun 2022. Surat edaran ini telah ditindaklanjuti dalam tujuh SE Kementerian Perhubungan (Kemenhub), mengatur perjalanan dengan transportasi laut, udara, perkeretaapian, dan transportasi darat.
Bagi para pelaku perjalanan dalam negeri yang telah menerima booster tidak wajib menunjukkan surat keterangan negatif Covid-19. Sedangkan pelaku perjalanan yang telah menerima vaksin dosis dua wajib menunjukkan keterangan negatif rapid tes yang berlaku 1×24 jam atau RT PCR yang berlaku 3×24 jam, serta dapat melakukan vaksinasi sebelum melakukan perjalanan.
Sementara bagi pelaku perjalanan yang baru menerima vaksin dosis satu, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 3×24 jam. Untuk pelaku perjalanan dengan kondisi khusus yang tidak bisa menerima vaksin, wajib menunjukkan hasil negatif RT PCR yang berlaku 3×24 jam, dan surat keterangan dokter dari RS pemerintah.
Kriteria pelaku perjalanan lain, yakni usia 6-17 tahun wajib menunjukkan sertifikat vaksin dosis dua. Sedangkan anak dibawah usia 6 tahun tidak wajib menunjukkan hasil tes negatif, dengan catatan bepergian dengan pendamping yang telah ketentuan vaksinasi dan pemeriksaan Covid-19, serta menerapkan protokol kesehatan ketat.
Syarat perjalanan yang akan berlaku mulai Senin (17/7) ini dikecualikan untuk beberapa kriteria perjalanan. Salah satunya, perjalanan rutin dengan moda transportasi darat menggunakan kendaraan pribadi dan umum, termasuk kereta api dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi perkotaan.
Berdasarkan aturan ini, masyarakat Bekasi tidak terkendala aturan baru ini ke wilayah sekitar. Pasalnya, Bekasi dengan beberapa wilayah di sekitarnya ditetapkan sebagai kawasan aglomerasi. Tapi, untuk keluar Jabodebek, warga Bekasi harus dipastikan sudah booster kalau tidak ingin mengeluarkan biaya tes Covid-19.
Salah satunya adalah Laelia (24), warga Bekasi ini sudah tidak perlu pusing lagi untuk bepergian ke luar wilayah Jabodetabek. Pasalnya ia sudah menerima suntikan vaksin dosis ketiga, ini didorong oleh fasilitas di tempat kerjanya, di Jakarta.
“Udah dong, di kantor udah. Soalnya di kantor saya itu vaksinnya di kantor, didatangi kesehatannya, terus swab itu setiap bulan,” kata perempuan yang sehari-hari hilir mudik menggunakan kendaraan umum ke Jakarta Pusat untuk bekerja ini, Kamis (14/7).
Ia bercerita, terakhir kali menggunakan KRL untuk keperluan kerja ke wilayah Tangerang, cukup dengan menunjukkan kartu vaksin kepada petugas. Ia dapat memastikan seluruh rekan-rekannya di tempat kerja sudah mendapat booster.”Dan setau saya sih, pihak KRL ya ngeceknya cuma sekedar ngecek aja sih,” tambahnya.
Jika Laelia sudah tenang untuk bepergian kemanapun dan dengan transportasi apapun, maka situasi berbeda dialami oleh Iqbal (23), ia baru menerima suntikan vaksin dosis pertama.
Menurut Iqbal, selama ini pemeriksaan hanya sekedarnya saja. Selama sudah menunjukkan sertifikat vaksin di aplikasi Pedulilindungi yang telah ia simpan, remaja yang bekerja di Kemayoran ini sudah bisa masuk area stasiun dan melanjutkan perjalanannya menggunakan KRL.”Saya nggak pernah diperiksa, masuk aja langsung. Saya saja baru vaksin sekali,” ungkapnya.
Sampai dengan saat ini, ia belum berencana untuk melanjutkan vaksinasinya. Bahkan ia sempat berkelakar, rutinitasnya hilir mudik menggunakan KRL membuat petugas sudah mengenali wajahnya.
“Saya nggak diperiksa karena saya sudah sering naik kereta mungkin,” tukasnya.
Senin nanti, KRL commuter akan mengoperasikan layanan berdasarkan SE Kemenhub nomor 72 tahun 2022, ada beberapa layanan KRL dalam satu wilayah Aglomerasi, diantaranya Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo.
Selain wajib vaksin Covid-19, pengguna KRL di wilayah aglomerasi juga wajib memperlihatkan sertifikat dengan aplikasi Pedulilindungi. Jika tidak menggunakan aplikasi Pedulilindungi, pengguna wajib menunjukkan sertifikat vaksin minimal dosis pertama, serta mentaati protokol kesehatan.
Bagi pengguna KRL yang turut membawa anak-anak, khususnya balita, dihimbau untuk menghindari kepadatan saat menggunakan KRL. Petugas akan mengatur pergerakan pengguna, penumpang yang membawa anak-anak tidak diizinkan baik jika kondisi KRL padat.
“Pelayanan KRL Jabodetabek dan Yogyakarta-Solo sesuai dengan SE nomor 72 ini diperkenankan melayani pengguna hingga 80 persen dari kapasitas, dengan tempat duduk terisi penuh,” ungkap VP Corporate Secretary KAI Commuter, Anne Purba.
Jam operasional KRL Jabodetabek tidak mengalami perubahan, mulai pukul 04:00 WIB sampai 24:00 WIB, dengan 1.081 perjalanan setiap hari. Petugas akan lebih sibuk mengatur jumlah penumpang di jam sibuk, pagi dan sore hari.
“Petugas juga akan melakukan pengendalian jumlah pengguna KRL yang dapat masuk ke kereta dengan melakukan penyekatan pengguna, terutama di jam-jam sibuk,” tambahnya.
Breakthrough infection atau reinfeksi oleh Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19, Wiku Adisasmito disebut berpotensi akan semakin sering terjadi jika peningkatan jumlah virus tidak diimbangi dengan Protokol Kesehatan. Maka, pemerintah telah mengeluarkan SE nomor 21 dan 22 tahun 2022 tentang ketentuan perjalanan dalam dan luar negeri.
“Dalam rangka memperkuat himbauan protokol kesehatan dan vaksinasi, pemerintah juga mendukung penyesuaian dari segi pengaturan perjalanan yang sampai saat ini terbukti efektif mengendalikan kasus,” katanya.
Pada prinsipnya, Wiku menyebut ada tiga manfaat besar vaksinasi. Mencegah seseorang terinfeksi, mencegah perburukan jika terinfeksi, dan mengurangi jumlah virus di dalam tubuh agar tidak mudah menularkan. Meskipun, vaksin booster sekalipun tidak menjamin seseorang 100 persen kebal Covid-19. (Sur)











