Berita Bekasi Nomor Satu

Polisi Buru Penjual Senpi Daring

Illustrasi Senjata Api

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dari kasus penangkapan pengedar narkoba di wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi, polisi kini memburu penjual senjata api (Senpi) yang digunakan pelaku. Pasalnya pada saat penangkapan, diwarnai insiden saling tembak. Beruntung kedua pengedar berinisial ZK, 41 tahun, dan AA, 29 tahun berhasil dilumpuhkan.

Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Hengki mengatakan penangkapan keduanya polisi turut mengamankan sepucuk senjata api rakitan beserta beberapa peluru. Setelah penangkapan dua tersangka, polisi juga memburu penjual senpi rakitan yang diketahui dilakukan secara daring.

Hengki menjelaskan penangkapan itu bermula saat polisi menerima adanya laporan mengenai peredaran narkoba di wilayah Jakasampurna.

“Pada tanggal 9 Juli, Satres Narkoba mendapat informasi ada masyarakat yang menyimpan atau menguasai narkoba jenis sabu,” kata Hengki, di Mapolres Bekasi Kota, akhir pekan kemarin.

Dari hasil laporan tersebut, polisi selanjutnya melakukan pengintaian dan kemudian menangkap pelaku berinisial ZK.

“Dari informasi yang berhasil didapat oleh polisi, petugas satres narkoba kemudian melakukan penyergapan dan pelaku ZK berhasil ditangkap berikut dengan barang bukti sabu seberat 0,43 gram,” jelas Hengki.

Kepada polisi, ZK mengaku bahwa dirinya mendapat sabu tersebut dari seorang tersangka lain berinisial AA.

“Polisi mendapat informasi dari ZK, bahwa ZK mendapat barang (sabu) dari AA. Selanjutnya polisi melakukan penyergapan terhadap AA,” imbuh Hengki.

Hengki menuturkan bahwa saat ditangkap, AA juga sempat melakukan perlawanan dengan melepaskan tembakan ke arah polisi.

“Ketika mau melakukan penyergapan, tersangka sempat membuang tembakan dengan menggunakan senjata api rakitan. Namun, polisi bisa melumpuhkan tersangka,” papar Hengki.

Hengki mengatakan, selain menjadi pengedar, tersangka AA juga merupakan seorang residivis kasus pencurian motor dan baru selesai menjalani hukumannya pada bulan April lalu.

“Dia (AA) itu residivis pencurian motor dengan vonis 2,5 tahun dan baru bebas bulan April. Artinya, baru bebas, tapi melakukan (tindak kriminal) lagi,” imbuh Hengki.

Polisi menyebut tersangka AA membeli senpi tersebut secara online dengan harga Rp6 juta. “Online. Yang bersangkutan beli seharga Rp 6 juta, tapi penjualnya masih dalam pengejaran,” katanya.

Atas penangkapan tersebut, keduanya akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1, Undang-undang Republik Indonesia nomor 2009 dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun penjara.

“Kepada AA, selain pasal tentang narkotika, yang bersangkutan akan dijerat dengan UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api dengan ancaman selama-lamanya 15 tahun penjara,” tutup Hengki. (dil/pjk).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin