Berita Bekasi Nomor Satu

Jabatan KPU Selesai Jelang Pemilu

FOTO BERSAMA : Komisioner KPU kabupaten Bekasi saat foto bersama. Jabatan mereka akan berakhir Oktober 2023 mendatang. ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masa jabatan komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bekasi akan berakhir pada tahun 2023 mendatang, menjelang Pemilu 2024. KPU RI akan tetap melakukan seleksi untuk jabatan komisioner lima tahun kedepan, sesuai Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 10 ayat 9. Walaupun tidak bisa dipungkiri akan ada pengaruhnya.

“Ya bulan Oktober tahun 2023, masa jabatan komisioner KPU Kabupaten Bekasi berakhir,” ujar Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Kabupaten Bekasi, Abdul Harits, kepada Radar Bekasi, Senin (18/7).

Menurutnya, kondisi tersebut akan berpengaruh, karena undang-undang pemilunya belum dirubah. Yakni Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, pasal 10 ayat 9. Namun, KPU ada sekretariat yang akan mengarahkan komisioner terpilih.

“Pasti ada pengaruhnya. Nanti pendaftaran untuk menjadi Komisioner terbuka. Mungkin nanti KPU RI punya pertimbangan,” tuturnya.

Terpisah, Komisioner KPU RI, Idham Kholik menjelaskan, pergantian komisioner KPU di tingkat daerah maupun provinsi tidak semuanya di tahun 2023. Tetapi ada juga yang di tahun 2024. Terkait waktu seleksi diadakan, mengacu pada pasal 10 ayat 9 Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017.

Dimana, masa jabatan keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah selama lima tahun dan sesudahnya dapat dipilih kembali hanya untuk satu kali masa jabatan pada tingkatan yang sama. Kemudian untuk pembentukan tim seleksi, Undang-Undang Nomor 7 tahun 2017, Pasal 27 ayat 6 dan Pasal 31 ayat 7.

Pembentukan tim seleksi sebagaimana ditetapkan dengan keputusan KPU dalam waktu paling lama 15 hari kerja terhitung lima bulan sebelum berakhirnya keanggotaan KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota.

Saat disinggung mengenai ada pengaruhnya dengan pergantian komisioner diakhir tahapan Pemilu, Idham menegaskan, seleksi anggota KPU di daerah maupun provinsi, menjelang pemilu ini sudah ada prakteknya pada tahun 2018 dan 2019 lalu.

“Tahun 2018 dan 2019 kan sudah ada prakteknya, karena undang-undangnya kan sama. Undang-undang 7 tahun 2017, yang di register ke dalam berita negara pada tanggal 15 Agustus 2017,” ungkapnya.

Untuk diketahui, ribuan anggota Komisi Pemilihan Umum dan Badan Pengawas Pemilu di daerah akan berakhir masa jabatannya pada 2023 dan 2024 atau di tengah tahapan pemilu dan pemilihan kepala daerah serentak nasional pada 2024. Hal ini penting untuk dicermati sekaligus diantisipasi karena pergantian di tengah tahapan pemilu yang sedang berjalan berisiko mengganggu penyelenggaraan pemilu.

Berdasarkan catatan Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, sejumlah komisioner KPU di daerah akan habis masa jabatannya pada periode waktu 2023–2024. Pada 2023, masa jabatan komisioner di 24 KPU tingkat provinsi dan 317 KPU tingkat kabupaten/kota akan habis. Adapun pada 2024, komisioner di 9 KPU tingkat provinsi dan 196 KPU tingkat kabupaten/kota juga akan habis masa jabatannya.

Tak hanya KPU, masa jabatan banyak anggota Bawaslu juga akan habis dalam periode tersebut. Bawaslu RI mencatat, ada 1.914 anggota dari 514 Bawaslu kabupaten/kota yang masa jabatannya habis secara serentak pada Agustus 2023. Di tingkat provinsi, terdapat 188 anggota Bawaslu yang masa jabatannya akan habis pada Maret, Juli, dan September 2023. (pra)

Solverwp- WordPress Theme and Plugin