RADARBEKASI.ID, BOGOR – “Hingga 30 Juni 2022, 7.015 wajib pajak dari Kota Bogor, Kabupaten Bogor, Kota Depok dan Kota Bekasi mengungkapkan harta senilai Rp13,45 triliun pada
Program Pengungkapan Sukarela (PPS). Total Pajak Penghasilan (PPh) disetorkan Rp1,4 triliun,” ujar Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Jawa Barat (Jabar) III Lucia Widiharsanti dalam keterangannya.
Sebanyak 2.201 wajib pajak mengikuti kebijakan I dengan setoran PPh senilai Rp744 miliar.
Kebijakan I diikuti oleh wajib pajak peserta pengampunan pajak. Sedangkan kebijakan II yang dikhususkan untuk Wajib Pajak Orang Pribadi diikuti oleh 6.093 wajib pajak dengan setoran PPh sebesar Rp657 miliar.
“Dari Rp13,45 triliun, mayoritas dari deklarasi dalam negeri sebanyak Rp12,2 triliun, Rp639 miliar dari investasi dalam negeri, dan Rp609 miliar deklarasi luar negeri. Jika dilihat dari aset yang diungkapkan, 70% atau Rp9,5 triliun berjenis kas dan setara kas, 30% sisanya atau Rp3,9
triliun dari non kas,” tambah Lucia.
Uang tunai adalah jenis harta yang paling banyak diungkapkan oleh wajib pajak di Kanwil DJP Jabar III. Rp5,21 triliun uang tunai diungkapkan oleh peserta PPS. Dilanjutkan setara kas senilai Rp1,98 triliun, tabungan senilai Rp1,3 triliun, deposito senilai Rp982 miliar, tanah dan/atau bangunan senilai Rp857 miliar. Rp3,2 triliun sisanya berasal dari berbagai jenis harta lain.
“Peserta PPS terbanyak dari Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Bogor, 1.629 wajib pajak. Hal tersebut juga membuat KPP Pratama Bogor menjadi penyetor PPh (red: PPh Final PPS)
paling tinggi di Kanwil DJP Jabar III yaitu Rp3,2 triliun. Secara nasional penerimaan PPh Final dan partisipasi PPS Kanwil DJP Jabar III berada peringkat 12 dari 34 Kanwil DJP di seluruh Indonesia,” tambah Lucia.
Dari jenis data pekerjaan dan perolehan penghasilan, pegawai swasta menjadi penyumbang tertinggi dalam PPS di Kanwil DJP Jabar III dengan setoran PPh senilai Rp7,53 triliun.
Disusul dengan jasa perorangan senilai Rp1,1 triliun lalu pembibitan dan budidaya unggas senilai
Rp585 miliar.
Lucia berharap PPS dapat membantu negara dalam pemulihan setelah pandemi. “Dengan PPh yang masuk semoga dapat membantu percepatan pemulihan ekonomi nasional. Vaksin yang kita gunakan dari Rp58 triliun 80% berasal dari pajak Selain itu, wajib pajak yang sudah mengikuti PPS dapat lebih tenang,” pungkasnya. (*/)