Berita Bekasi Nomor Satu

Dalami Kasus Kekerasan Anak

BERI KETERANGAN: Kapolres Metro Bekasi Kota Kombes Pol Hengki memberikan keterangan media soal dugaan kasus penganiayaan anak di Mapolres Metro Bekasi Kota Bekasi, Kamis (21/7). RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Polisi tengah mendalami kasus dugaan kasus kekerasan pada anak berinisial R (15). Diketahui, R ditemukan warga dalam kondisi terikat rantai tengah duduk di jalan lingkungan, tepatnya di lingkungan kelurahan Jatikramat, Kecamatan Jatiasih, Kota Bekasi.

Video temuan warga itu juga sempat viral di media sosial. Dugaan kasus kekerasan terhadap anak ini tengah didalami oleh pihak kepolisian. Ayah kandung korban PS (40) dan ibu tirinya AR (39) saat ini tengah diperiksa oleh pihak kepolisian.

Video yang beredar disertai dengan narasi R yang pada saat ditemukan berhasil kabur dari rumah orang tuanya dalam kondisi kaki terikat rantai, juga ditemukan ada seutas tali lain yang terikat di kepala R. Peristiwa ini kemudian ditindaklanjuti oleh kepolisian, Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD), Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI), dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP3A) Kota Bekasi.

Pihak kepolisian menjelaskan bahwa usai ditemukan oleh warga pada Senin (19/7) lalu, perangkat di lingkungan, mulai dari RT, RW, Bhabinkamtibmas, Bhabinsa, hingga aparatur kelurahan sudah mendatangi lokasi. Hasilnya, didapati kesepakatan R akan dibawa ke panti asuhan di Kawasan Mustikajaya kemarin, Kamis (21/7).

Pihak kepolisian masih mendalami kasus ini. Saat dijumpai di Mapolres Metro Bekasi Kota, R nampak kurus, asupan gizi R bermasalah. Anak yang seharusnya duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP) tersebut dibawa ke RS untuk mendapatkan penanganan medis, sekaligus dilakukan visum guna mendeteksi kemungkinan adanya tindak kekerasan.

Ayah kandung R yang diketahui berinisial PS (40) dan ibu tirinya AR (39) saat ini dalam pemeriksaan pihak kepolisian.

“PS dan AR selaku orang tua sedang dilakukan pemeriksaan oleh Satreskrim, barang bukti rantai, tali, terkait motif akan diperiksa lebih lanjut. Yang penting kita menyelamatkan anak ini dulu,” kata Kapolres Metro Bekasi Kota, Kombes Pol Hengki, Kamis (21/7).

Kedua orang tua R diketahui sehari-hari bekerja. Ayahnya bekerja sebagai driver, sedangkan ibu tirinya bekerja sebagai guru Sekolah Luar Biasa (SLB) di kawasan Pondokgede. Sejauh ini R disebut tidak menunjukkan adanya gangguan mental maupun kecerdasan.

Selain dengan kedua orang tua, sang nenek juga tinggal bersama R di rumah. Disebut bahwa R tidak bersekolah, setelah mendapat penanganan medis, R akan dititipkan di panti asuhan.

“Kondisi fisiknya memang kurus, dan ketika saya bertemu hari ini ya memang dia lapar terus. Karena mungkin, dan saya tidak tahu, masih kita dalami sudah beberapa hari mungkin tidak dikasih makan dan lain-lain,” tambahnya.

Sementara itu, Ketua LPAI Bekasi, Frans Sondang Sitorus setelah bertemu dengan R menyampaikan bahwa ada dugaan kekerasan hingga penelantaran. Dibuktikan dengan cara berkomunikasi R yang membandingkan keramahan orang di dekatnya yang disebutkan tidak seperti sang ayah yang kerap memukul, juga penelantaran yang dibuktikan dengan kondisi fisik R yang kurus dan memiliki nafsu makan sangat tinggi saat diberi makanan.

“Karena tadi pakai pakaian (lengan) panjang saya tidak lihat ya, saya tidak perhatikan mungkin ada memar, ada luka. Tapi memang dari omongan anak ini, dia mengalami kekerasan,” ungkapnya.

Sedangkan keterangan yang didapat dari orang tua R, Frans mendapat keterangan bahwa R kerap menghabiskan makanan di rumah. Kedua orang tuanya juga menyatakan adanya ketakutan R akan mengambil makanan dari tetangga sekitar rumah, sehingga R diikat.

Selain keterangan yang pertama, ia juga mendapatkan keterangan lain yang dinilai tidak masuk akal. Disampaikan bahwa R yang meminta untuk diikat, Frans menduga keterangan ini hanya sebagai bentuk pembelaan dari orang tua R.

Dalam penanganan kasus ini, pihaknya akan fokus terhadap kebaikan R, baik dari sisi kondisi psikis maupun hak R sebagai anak. Jika terbukti melakukan tindakan pidana kekerasan terhadap anak, maka orang tua R kata Frans, harus dihukum sesuai ketentuan Undang-undang (UU) Perlindungan Anak.

“Bahkan orang tua itu hukumannya sepertiga lebih berat dari hukuman seharusnya, nah ini harus diterapkan supaya efek jera terhadap pelaku lainnya,” tukasnya.

Kepolisian telah mengamankan dua barang bukti awal, yakni rantai yang digunakan untuk mengikat kaki dan seutas tali yang digunakan untuk mengikat mata R. Kedua orang tua R kemarin masih berstatus terlapor sampai pihak kepolisian mendapatkan hasil penyelidikan. (sur).


Solverwp- WordPress Theme and Plugin