Berita Bekasi Nomor Satu

Izin Belum Keluar, Satpol PP Tutup Outlet Mie Gacoan

Illustrasi Satpol PP

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bekasi, melakukan pemanggilan kepada pihak pengelola Mie Gacoan Cikarang, Selasa (26/7).

Dalam pemanggilan yang bertempat di ruang penyidikan penegakan peraturan perundang-undangan Satpol PP Kabupaten Bekasi ini, pihak pengelola Mie Gacoan Cikarang, dimintai keterangan perihal perizinannya.

Kepala Seksi Penyelidikan dan Penyidikan Satpol PP Kabupaten Bekasi, Kadarudin mengatakan, pihak pengelola Mie Gacoan Cikarang sudah di panggilan, dan ternyata belum memiliki izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), dengan alasan masih proses di dinas terkait melalui Sistem Informasi Bangunan Gedung (SIMBG).

“Kami sudah panggil pihak pengelola. Tapi mereka beralasan jika izinnya belum keluar, dan sedang proses untuk rekomendasi dari dinas-dinas terkait,” bebernya kepada Radar Bekasi, Selasa (26/7).

Sekadar diketahui, dalam pemanggilan tersebut, pihak pengelola dimintai keterangan sebagai saksi dalam dugaan perkara pelanggaran Peraturan daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2012 tentang Ketertiban Umum dan Perda Nomor 10 Tahun 2014 tentang Bangunan Gedung yang berlokasi di Jalan M.H Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi.

Saat ditanya mengenai penutupan kuliner Mie Gacoan Cikarang, setelah diketahui belum memiliki izin, Kadarudin belum bisa menjelaskan. Pasalnya, itu menjadi kebijakan pimpinan Satpol PP.

“Saya akan menyampaikan ke pimpinan, seperti apa langkah selanjutnya terkait belum adanya izin kuliner Mie Gacoan Cikarang tersebut,” ucap Kadarudin.

Sebelumnya, kuliner makanan yang dikenal dengan nama Mie Gacoan Cikarang itu diduga belum memiliki izin untuk beroperasi. Namun, kuliner yang berada di Jalan M.H Thamrin, Kecamatan Cikarang Selatan tersebut, sudah mulai beroperasi sejak 10 Juni 2022. Bahkan setiap harinya, kuliner itu diserbu para pembeli yang penasaran dan ingin merasakan makanan Mie Gacoan.

Informasi belum adanya izin beroperasi kuliner Mie Gacoan Cikarang ini, dibenarkan oleh Pelaksana tugas (Plt) Kepala Dinas Cipta Karya dan Tata Ruang Kabupaten Bekasi, Beni Saputra. Menurutnya, saat ini pihak pengelola Mie Gacoan Cikarang, masih mengurus perizinan, dan permohonannya sudah masuk.

“Mereka (Mie Gacoan Cikarang) sedang mengurus PBG melalui SIMBG dan permohonannya sudah masuk,” terang Beni belum lama ini. (pra)