Berita Bekasi Nomor Satu

Autopsi Ulang Antiklimaks

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Ekshumasi dan autopsi ulang terhadap jenazah Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J selesai dilakukan kemarin. Namun berujung antiklimaks. Sebab publik masih harus menunggu 4 – 8 pekan untuk mendapatkan hasil kinerja tim forensik tersebut. Hasilnya pun baru akan diungkap pada proses persidangan.

Penggalian pusara Brigadir J dimulai pukul 07:00 WIB, dilanjutkan dengan proses autopsi ulang di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Sungai Bahar. Momentum penggalian makan diwarnai isak tangis ibunda Brigadir J. Dia histeris sembari berteriak meminta pertolongan kepada berbagai pihak, termasuk Presiden Joko Widodo.

Autopsi berjalan sekira enam jam dengan digawangi oleh tim dokter yang berasal dari TNI, Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (FDFI), dan Pusdokkes Polri dipimpin oleh dokter dari TNI Angkatan Darat, disaksikan oleh perwakilan keluarga. Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan bahwa ekshumasi memiliki dua risiko setelah autopsi dilakukan, yakni sahih dan dapat dipertanggungjawabkan dari sisi keilmuan, serta konsekuensi yuridis sebagai alat bukti tambahan oleh penyidik.

“Penyidik sangat berkepentingan untuk meminta hasil autopsi yang dilakukan hari ini sebagai tambahan alat bukti, yang nanti akan dibuka dan diungkap di sidang pengadilan,” katanya, Rabu (27/7).

Pernyataan ini diperkuat oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. Ia menegaskan bahwa hasil autopsi akan dibuka ke publik, pada saatnya.

“Dan tentunya juga pada saatnya akan disampaikan ke publik,” ungkapnya.

Lamanya hasil autopsi ini disebabkan adanya bagian luka yang membutuhkan pemeriksaan mikroskopis.

Proses ini diperlukan untuk mengetahui luka timbul sebelum atau sesudah kematian, kekerasan, hingga efek yang ditimbulkan akibat kekerasan.

“Hasil otopsi baru keluar setelah 4-8 minggu,” kata ketua tim dokter forensik, Ade Firmansyah Sugiharto.

Tim dokter disebut menemukan banyak luka, belum bisa disampaikan rentang waktu munculnya temuan tersebut, setelah atau sebelum kematian, termasuk penyebab luka. Dampak pemberian formalin dan pembusukan jenazah menjadi kendala dalam proses autopsi.

Kata Firmansyah, hasil autopsi akan diserahkan kepada penyidik untuk menunjang pengungkapan kasus. Sementara keluarga, hanya akan diberi informasi hasil autopsi yang dinilai tidak mengganggu jalannya penyidikan.

“Kita sudah yakinkan kepada keluarga bahwa kita bekerja secara independen dan imparsial,” tukasnya.

Terpisah, Ketua Indonesia Police Watch (IPW), Sugeng Teguh Santoso mengatakan hasil dari autopsi ulang ini bisa memberikan petunjuk jalannya penyidikan. Petunjuk tersebutlah adalah luka yang dimaksud akibat penembakan, hasil autopsi akan memberikan petunjuk dari mana peluru menghujam bagian tubuh Brigadir J.

“Apakah arahnya horizontal atau vertikal, membentuk sudut masuk ke dalam tubuh. Dari sini informasi tembak menembak dari (atas) tangga bisa diuji kebenarannya,” ungkapnya.

Sementara terkait dengan waktu pengungkapan hasil autopsi yang membuat publik masih bertanya-tanya, pengungkapan hasil autopsi menurut kriminolog bukan kewajiban.

Guru Besar Kriminologi Universitas Indonesia (UI), Adrianus Meliala mengatakan bahwa tidak boleh membuka hasil temuan kepada publik. Termasuk pengungkapan hasil autopsi sebelum persidangan tidak wajib dilakukan dalam prosedur hukum.

“Yang penting, untuk autopsi kedua ini, prosesnya pasti udah bener. Jadi diharapkan trust masyarakat sudah muncul ,” paparnya.(Sur)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin