RADARBEKASI.ID, BEKASI – Puluhan truk pengangkut tanah yang melintas di Jalan Cendrawasih, Kampung Cikarang, Desa Jayamulya, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, dihadang oleh emak-emak. Mereka kesal, karena jalanan di depan rumah mereka, berdebu akibat banyaknya tanah yang tercecer dari truk tanah milik proyek perumahan, di wilayah Cibarusah, Kabupaten Bekasi.
Menurut salah satu warga yang ikut menghadang truk, Mariah (74), aksi tersebut merupakan spontanitas dan kesal terhadap truk-truk pengangkut tanah tersebut.
Sebab, tanah yang berceceran dari truk di jalan depan rumah mereka, menyebabkan debu, dan jika hujan turun, jalanan menjadi licin, dan kerap membuat pengendara bermotor jatuh.
“Sudah beberapa kali kami berusaha menghadang truk tanah yang melintas di jalan tersebut. Pasalnya ngebul banget, kalau hujan tanah pada jatuh dari truk, jalan juga licin,” ujar Mariah, saat diminta keterangan di lokasi, Selasa (26/7).
Kata dia, warga menuntut agar ada pengalihan rute untuk truk pengangkut tanah milik proyek tersebut, supaya tidak melintas dan membuat permukiman mereka berdebu.
“Sejak truk tanah proyek itu melintas di jalan ini, dalam sehari bisa ngepel rumah dan menyiram jalan tiga kali. Jadi, capek bersihin rumah, belum kalau hujan, pernah sembilan pengendara sepeda motor jatuh,” terang Mariah.
Meski jalan umum, kata dia, warga minta ada pertanggungjawaban dari pihak pemilik proyek perumahan untuk membersihkan ceceran tanah dari muatan truk yang tumpah ke jalan.
“Memang ini jalan umum, tapi kalau ada truk pengangkut tanah yang melintas, kan seharusnya bisa ditutup terpal agar tidak berceceran ke jalan,” bebernya.
Sementara itu, Ketua RT 001, Nasir (68) menjelaskan, kekesalan emak-emak ini sejak adanya truk pengangkut tanah yang melintas di jalan tersebut. Sebab, pemukiman warga menjadi berdebu dan jalan menjadi licin saat hujan turun.
“Pernah ada sekitar 30 truk pengangkut tanah yang dihadang oleh warga, bahkan tidak diperbolehkan ada yang melintas oleh ibu-ibu,” terang Nasir.
Menyikapi itu, Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Bekasi, Yana Suyatna mengungkapkan, pihaknya memang mempunyai regulasi untuk mengatur jam operasional kendaraan bermuatan besar.
Sejauh ini, di beberapa wilayah sudah diatur jam operasional kendaraan bermuatan besar, berkoordinasi dengan pemerintah setempat, seperti kecamatan maupun polsek.
Hanya saja untuk di Kecamatan Serang Baru maupun Cibarusah, pihaknya belum mendapat laporan, sehingga belum diterapkan kebijakan tersebut.
“Kami belum dapat informasinya. Kalau jam operasional kendaraan bermuatan besar, itu diatur pukul 22:00 WIB sampai pukul 05:00 WIB. Tapi penerapan itu hanya di beberapa wilayah saja, seperti di Kecamatan Babelan, Pasar Induk, dan lainnya. Untuk sanksinya, itu kewenangan kepolisian,” tutup Yana. (pra)