Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Puluhan PKL Kalijati bakal Kena Gusur

TUNGGU NORMALISASI: Kalijati, Kayuringinjaya, Bekasi Selatan bakal kembali dinormalisasi. Proses normalisasi bakal menggusur puluhan lapak PKL atau bangunan semi permanen di bantaran Kalijati. RAIZA SEPTIANTO/RADAR BEKASI

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Penertiban sejumlah pedagang kaki lima (PKL) di bantaran Kalijati Kayuringinjaya, Bekasi Selatan bakal kembali dilakukan Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi dalam waktu dekat.

Penertiban itu menyusul upaya pematusan atau normalisasi Kalijati. Diketahui pematusan pertama sebelumnya sudah dilakukan, puluhan lapak PKL juga dibongkar. Kini, ditengah mulai berdirinya kembali bangunan semi permanen, Pemkot kembali mewacanakan normalisasi kedua.

Surat peringatan pertama sudah dilayangkan oleh Kelurahan Kayuringinjaya kepada PKL atau pemilik bangunan semi permanen yang berada di bantaran Kalijati.

“Terkait Kalijati akan dilakukan pematusan dengan schedule rencana setelah hasil lelang normalisasi kali jati di akhir bulan agustus 2022, ini estimasi saja karena pelaksanaannya langsung dari Dinas Bina Marga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) dengan Unit Layanan Pengadaan (ULP). Kami berharap ini bisa segera dilaksanakan karena di penghujung tahun sering terjadi hujan besar,”ujar Lurah Kayuringinjaya Ricky Suhendar kepada Radar Bekasi Selasa, (26/7).

Kemudian rencananya normalisasi Kalijati sendiri akan dilakukan sepanjang 200 meter, dengan rencana penertiban pedagang 5 Meter dari bibir kali.

“Rencananya sepanjang 200 meter dari jembatan merah, adapun bangunan yang harus ditertibkan 5 meter dari bibir kali dan itu semua harus clear dari bangunan sepanjang 900 meter, yang akan dilakukan pengangkatan sedimen lumpur sedalam 2 meter karena harus masuk alat berat,” terangnya.

Ricky menjelaskan, penertiban ini dilakukan supaya proses normalisasi bisa berjalan dengan aman.”Penertiban ini dilakukan agar pelaksanaan normalisasi dapat berjalan dengan aman, tanpa membahayakan para pekerjanya dan juga menindaklanjuti Perda K3 Kota Bekasi, kaitan surat teguran kepada pedagang atau bangunan liar yang berada di bantaran kali,” tuturnya.

Saat ini pihak Kelurahan Kayuringinjaya telah memberikan surat pertama kepada para pedagang kaki lima. Surat itu diberikan per tanggal 23 Juli 2022 dengan toleransi yang diberikan selama tiga hari.

“Kami sudah memberikan himbauan pertama yang diberikan pada hari Sabtu kemarin, surat himbauan ini diberikan toleransi waktu selama tiga hari,” jelasnya.

Sementara apabila surat pertama belum diindahkan, pihak kelurahan akan memberikan surat kedua dengan batas waktu yang diberikan selama dua hari.

“Surat himbauan akan kami berikan secara berkala, sampai Kalijati benar-benar steril dari pedagang” ucapnya.

Surat ketiga akan diberikan jika lokasi belum steril sesuai mekanisme, sehingga tak cacat administrasi. “Mekanisme ini dilakukan agar tidak ada cacat administrasi yang dilakukan oleh Kelurahan Kayuringinjaya, dan jika belum juga terealisasi akan diberikan surat himbauan ke tiga,” tuturnya.

“Kurang lebih kami sudah berikan surat himbauan kepada 25 pedagang yang menggunakan lahan pinggiran Kalijati, jadi kami berharap surat himbauan ini bisa dijalankan oleh para pedagang,” tukasnya. (dew).