Berita Bekasi Nomor Satu

Esensi ‘Merdeka’ Pada Kurikulum Merdeka Bagi Guru

Amin, Wakil Rektor Bidang Akademik/ Dosen FKIP UNISMA Bekasi

“KURIKULUM MERDEKA saat ini merupakan sesuatu yang seksi sehingga menarik semua orang pendidikan untuk meliriknya, membicarakannya, mendiskusikannya, mempelajarinya bahkan menseminarkannya”.

Saat ini, kurikulum merdeka diyakini dunia pendidikan atau setidaknya oleh penentu kebijakan merupakan jawaban atas krisis pembelajaran di Indonesia yang telah berlangsung lama dan belum membaik dari tahun ke tahun. Apalagi pembelajaran daring yang dilaksanakan selama COVID-19 ditengarai tidak efektif dan dapat mereduksi bahkan menihilkan pembelajaran maksimal (loss learning), sehingga dikhawatirkan mengakibatkan adanya generasi yang hilang (loss generation).

Terbitnya Keputusan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi Republik Indonesia Nomor 56/M/2022 yang kemudian disusul Surat Keputusan (SK) Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Nomor 044/H/KR/2022 telah menandai dimulai pemberlakuan kurikulum merdeka tahun pelajaran 2022/ 2023. Namun demikian, pemberlakuan tersebut sifatnya masih opsional yang artinya bahwa satuan pendidikan diberi kebebasan untuk memilih apakah menerapkan kurikulum 2013, kurikulum darurat ataupun kurikulum merdeka.

Respon guru sebagai salah satu unsur pendidikan yang berhubungan langsung bahkan menjadi pelaku sentral dari pemberlakukan kurikulum tersebut sangat beragam. Ada yang menyambutnya dengan penuh optimisme akan membawa kemajuan dunia pendidikan; Ada yang skeptis alias ragu-ragu; Ada yang khawatir bahkan ada yang tidak peduli sama sekali. Beragamnya respon guru tersebut disebabkan karena perbedaan kepentingannya misalnya terkait jam mengajar yang berimbas kepada pemenuhan DAPODIK ataupun terkait dengan tingkat pemahaman yang berbeda-beda terhadap kehadiran kurikulum tersebut.

Padahal di sisi lain, posisi guru itu sangat-sangat strategis yang ikut menentukan keberhasilan pelaksanaan kurikulum merdeka ini, sehingga pemahaman guru terkait dengan seluk beluk kurikulum merdeka itu mutlak harus ditingkatkan, mulai dari peraturan yang menjadi payungnya, administrasi pembelajaran yang harus disiapkan, capaian pembelajaran, alur tujuan pembelajaran, profil pelajar Pancasila sebagai profil lulusan yang diharapkan dari kurikulum merdeka; dan sampai bagaimana membuat sebuah laporan kemajuan hasil pembelajaran siswanya. Untuk itu dalam tulisan ini, guru akan diajak memahami “esensi merdeka pada kurikulum merdeka bagi guru”.

Kata “merdeka” bagi guru dalam konteks kurikulum merdeka tentunya tidak terlepas dari definisi kurikulum merdeka itu sendiri. Kurikulum merdeka didefinisikan sebagai kurikulum dengan pembelajaran yang beragam dengan fokus pada konten-konten yang esensial agar peserta didik memiliki cukup waktu untuk mendalami konsep dan menguatkan kompetensi. Kompetensi yang dimaksud merupakan rangkaian pengetahuan, keterampilan, dan sikap yang disusun secara berjenjang dari awal tahun hingga akhir tahun. Guru kemudian menurunkan kompetensi ini dalam indikator capaian kompetensi untuk diukur dalam asesmen baik dalam bentuk lembar pengamatan maupun bentuk asesmen yang lain.
Konsep inti dari definisi tersebut adalah pembelajaran yang beragam; konten esensial dan kompetensi. Oleh karena itu, setidaknya terdapat 4 (empat) keleluasaan dalam memaknai kata “merdeka” bagi guru dari kurikulum merdeka, yaitu:
1. Guru memiliki keleluasaan untuk memilih perangkat ajar.
Perangkat pembelajaran merupakan sejumlah bahan, alat, media, petunjuk dan pedoman yang akan digunakan oleh guru dan siswa dalam proses pembelajaran dalam upaya mencapai profil pelajar Pancasila dan capaian pembelajaran (CP). Oleh karena itu, perangkat pembelajaran tersebut harus disesuaikan dengan kebutuhan belajar dan minat peserta didik dalam pembelajaran.

2. Guru memiliki keleluasaan untuk menentukan kriteria ketercapaian tujuan pembelajaran.

Capaian pembelajaran (CP) adalah kompetensi minimum yang harus dicapai peserta didik untuk setiap mata pelajaran. CP dirancang dengan mengacu pada standar kompetensi lulusan dan standar isi. CP sudah memadai atau belum diketahui dengan mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran. Ketuntasan hasil belajar tidak lagi diukur dengan Kriteria Ketuntasan Minimal (KKM) yang berupa nilai kuantitatif melainkan dengan melakukan asesmen formatif pada pembelajaran dilakukan untuk mengidentifikasi ketercapaian tujuan pembelajaran. Oleh karena itu diperlukan strategi untuk mencapai tujuan pembelajaran tersebut, diantaranya dengan mengurangi cakupan materi dan perubahan tata cara penyusunan capaian yang menekankan pada fleksibilitas dalam pembelajaran.

3. Guru memiliki keleluasaan untuk mengajar sesuai tahap capaian dan perkembangan peserta didik.
Pembelajaran sesuai tahap capaian peserta didik merupakan salah satu semangat dalam merdeka belajar, di mana pengajaran pada peserta didik disesuaikan dengan tingkat capaian dan kemampuan awal mereka. Mula-mula guru melakukan asesmen terhadap level pembelajaran peserta didik. Peserta didik kemudian dikelompokkan berdasarkan tingkat capaian dan kemampuan yang serupa. Guru selanjutnya memberikan intervensi pengajaran dan beragam aktivitas pembelajaran sesuai dengan level pembelajaran tersebut.

4. Guru memiliki keleluasan dalam membuat proyek untuk menguatkan pencapaian profil pelajar Pancasila.
Profil pelajar Pancasila adalah profil lulusan yang bertujuan untuk menunjukkan karakter dan kompetensi yang diharapkan diraih dan menguatkan nilai-nilai luhur Pancasila peserta didik dan para pemangku kepentingan. Proyek penguatan profil pelajar Pancasila adalah sebuah pendekatan pembelajaran melalui projek dengan sasaran utama mencapai dimensi profil pelajar Pancasila. Peserta didik akan belajar menelaah tema-tema tertentu yang menjadi prioritas setiap tahunnya. Dimensi profil pelajar Pancasila adalah karakter dan kompetensi fondasi yang perlu dikembangkan satuan pendidikan untuk peserta didik, yakni meliputi (1) beriman, bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, dan berakhlak mulia, (2) berkebinekaan global, (3) bergotong-royong, (4) mandiri, (5) bernalar kritis, dan (6) kreatif.

Pada akhirnya, kita berharap bahwa “kemerdekaan” yang diberikan kepada guru tersebut selain menjadi ciri keunggulan kurikulum merdeka, juga yang terpenting mampu melahirkan PAKEM yakni Pembelajaran yang Aktif, Kreatif, Efektif dan Menyenangkan yang mampu menggali atau mengeksplor seluruh potensi anak didik yang pada gilirannya tujuan pendidikan dapat tercapai. Semoga! (*)