RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sekolah harus lebih waspada dan mulai melakukan pencegahan terhadap kasus asusila kekerasan seksual baik secara fisik maupun verbal. Wakil Ketua Komisi Perlindungan Anak Daerah (KPAD) Kota Bekasi Rusham mengatakan, bahwa kasus pelecehan seksual baik fisik maupun verbal kerap terjadi dikalangan pelajar.
Pihaknya mencatat, angka kasus pelecehan seksual secara umum sepanjang tahun 2019- 2021 di Kota Bekasi sebanyak 116 kasus.
Rincinya pada tahun 2019 kasus pelecehan seksual sebanyak 44 kasus, pada tahun 2020 sebanyak 46 kasus, dan pada tahun 2021 sebanyak 26 kasus. Untuk sementara ini kasus pelecehan seksual di tahun 2022 belum didata secara menyeluruh.
“Kasus pelecehan seksual di kalangan pelajar memang sering terjadi, khususnya di Kota Bekasi,” ujarnya kepada Radar Bekasi Selasa, (2/8).
Sementara ketakutan para pelajar untuk melaporkan tindak kekerasan seksual lebih mendominasi, sehingga kekerasan seksual banyak tidak diketahui dan terus terjadi dikalangan pelajar.
“Ketakutan itu mendominasi para pelajar, jadi kekerasan seksual banyak tidak diketahui. Sehingga hal tersebut terus terjadi sampai saat ini,” tuturnya.
Selain itu minimnya edukasi mengenai pelecehan seksual masih terjadi di Kota Bekasi, sehingga pelajar tidak mengetahui bagaimana prosedur pelaporan jika diketahui adanya tindakan asusila.
“Pelajar itu belum tau bagaimana prosedur cara pelaporan tindak kekerasan seksual, memang di Kota Bekasi ini masih minim sekali,” jelasnya.
Saat ini KPAD berencana untuk memberikan sosialisasi pencegahan kasus kekerasan seksual, berbasis RT/RW, kekeluargaan, pendidikan dan juga tempat beribadah.
“Kami akan maraton melakukan sosialisasi, karena selama dua tahun terakhir ini. Kami jarang sekali memberikan edukasi kepada masyarakat dan juga kalangan pelajar mengenai bahaya kekerasan seksual,” tuturnya.
Kekerasan seksual verbal juga berpotensi meningkatkan pada masa pandemi, sebab menurutnya kontak para pelajar dapat diakses dengan mudah selama proses pembelajaran daring.
“Selama pembelajaran daring kontak siswa itu bisa diakses dengan mudah oleh siapapun, padahal seharusnya menjadi sebuah privasi. Nah, seharusnya selama pembelajaran daring, orang tua harus berperan aktif mengawasi,” jelasnya.
Melalui kejadian ini pihak KPAD juga meminta kepada orang tua siswa dan juga sekolah, agar tidak memberikan nomor kontak kepada orang yang tidak memiliki kepentingan.
“Batasi penyebaran kontak, karena sekali lagi itu sifatnya privasi. Berikan kontak hanya kepada orang-orang yang memiliki kepentingan, dan itu juga tetap harus mendapatkan pengawasan,” ucapnya.
Sementara Kepala Sekolah SMPN 2 Kota Bekasi Rudi Winarso menyampaikan, bahwa saat ini untuk menindak kekerasan seksual di kalangan pelajar, sekolah telah melakukan berbagai upaya pencegahan.
“Untuk menindak kekerasan seksual di dalam lingkungan pelajar, kami melakukan beberapa antisipasi dan juga pencegahannya,” terangnya.
Salah satu antisipasi dan juga pencegahan yang dilakukan ialah. Dilakukannya kerjasama dan pemahaman diantara warga sekolah, siswa, guru, karyawan, orang tua dan juga dinas terkait.
“Kami melakukan pemahaman yang sama, antara pihak staff, guru, orang tua siswa dan dinas terkait. Agar kekerasan seksual dan kasus bullying tidak terjadi dilingkungan sekolah,” tukasnya. (dew).