Berita Bekasi Nomor Satu

Warga Bekasi Keluhkan Syarat Pembuatan Paspor

Illustrasi Paspor

RADARBEKASI.ID, BEKASI- Warga Bekasi yang akan menjadi Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) sebagai awak kapal mengeluhkan rumitnya syarat pembuatan paspor. Keluhan itu sempat disampaikan CPMI asal Bekasi Timur, Kota Bekasi, Ivan Abdul Haris (52) yang dibuat kelimpungan dengan adanya persyaratan berbeda di Kantor Imigrasi dan Disnaker.

Informasi dari kantor Imigrasi, pihaknya hanya diminta melengkapi enam item yang dibutuhkan sebagai persyaratan, merujuk surat edaran Menaker RI.

Surat pernyataan dengan materai cukup yang menyatakan benar akan bekerja sebagai awak kapal berbendera asing atau mencantumkan nama agensi atau pemberi kerja bagi awak kapal perseorangan, salinan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP El), salinan Basic Safety Training (BST), dan salinan buku pelaut saja.

Sementara saat mendatangi kantor Disnaker Kota Bekasi untuk mendapat surat rekomendasi paspor, ia terkejut saat disodori 15 item persyaratan, jauh lebih banyak dari informasi awal. Belasan daftar item tersebut adalah persyaratan untuk mendapat rekomendasi paspor calon pekerja migran anak buah kapal.

“Ini merepotkan banget, dari imigrasi kan diberi tahu persyaratannya enam item, pas di dinas tenaga kerja jadi 15 item,” katanya, Rabu (3/8).

Ivan sontak kaget dan memberikan penjelasan mengenai informasi awal yang ia terima. Sementara paspor harus segera selesai, ia diberi waktu sampai hari ini (4/8) untuk mengurus paspor bekal ia melaut.

Belum lagi untuk melengkapi kartu tanda pencari kerja atau AK 1, ia harus melengkapi syarat lain untuk mendapatkannya. Item dan proses pengurusan paspor bertambah. Kemarin ia harus maraton berlari dari satu tempat ke tempat lain untuk melengkapi persyaratan supaya bisa pergi bekerja.

“Karena tadi (kemarin) saya selesai sekitar jam 4, ke kantor kelurahan kan nggak keburu. Jadi besok (hari ini) saya harus lengkapi lagi dari kelurahan. Jangan dilupakan kita ini penyumbang devisa loh,” tambahnya.

Terpisah, Kepala Disnaker Kota Bekasi, Ika Indah Yarti membenarkan belasan dokumen persyaratan yang harus dilengkapi oleh Ivan. Sesuai dengan ketentuan terbaru yang tertuang dalam surat edaran Direktorat Jenderal Pembinaan, Penempatan Tenaga Kerja, dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kemenaker RI.

Sejak saat itu, ABK atau pelaut tergolong dalam PMI, sehingga otomatis menyesuaikan persyaratan seperti layaknya CPMI untuk menerbitkan rekomendasi pembuatan paspor. Surat keterangan domisili kata Ika, diperlukan untuk memastikan tempat tinggal dan data CPMI yang ada di Kota Bekasi.

Perubahan aturan ini diakui oleh Ika membuat pihaknya mendapat protes dari awak kapal yang akan berangkat melaut dari Kota Bekasi.

“Awalnya memang waktu kita menghadapi ABK marah-marah semua, saya dulu nggak pernah ngurus ABK. Itu bukan keinginan saya, tapi menjadi aturan,” paparnya.

Ika meyakinkan jika calon awak kapal sudah melengkapi persyaratannya, tidak akan ditunda untuk menerbitkan rekomendasi pembuatan paspor. Setiap awak kapal yang telah melengkapi persyaratan berhak untuk mendapatkan rekomendasi tersebut.

Setelah kewajiban masyarakat dipenuhi, maka pemerintah berkewajiban memberikan perlindungan kepada setiap PMI.

“Intinya saya pertama menyampaikan permohonan maaf atas ketidaknyamanan terhadap adanya aturan ini. Tetapi kami, khususnya staff saya adalah hanya menjalankan tugas dan melaksanakan apa yang menjadi aturan pusat, tidak ada saya mempersulit,” tambahnya. (sur)