RADARBEKASI.ID, Tersangka kasus pembunuhan Brigadir Nopryansah Yosua Hutabarat atau Brigadir J, Bharada Richard Eliezer alias Bharada E tak dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana. Alasan Bharada E Tak Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Bharada E sejauh ini hanya disangkakan Pasal 380 KUHP tentang pembunuhan juncto Pasal 55 dan 56 KUHP.
“Kenapa tak diterapkan 340 (pembunuhan berencana), karena masih rangkaian proses pendalaman dari temuan-temuan selama pemeriksaan oleh Timsus yang dilakukan,” ungkap Kabareskrim Polri, Komjen Pol Agus Andrianto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (4/8).
Agus Andrianto menjelaskan, sudah ada 25 polisi yang akan menjalani pemeriksaan oleh Tim Khusus (Timsus).
Setelah itu, akan diputuskan status hukumnya.
“Jika ditemukan pelanggaran pidana, baik itu menghalangi proses penyidikan, menghilangkan barang bukti, menyembunyikan barang bukti sehingga menghambat proses penyidikan, selanjutnya akan diproses pemeriksaan kode etik,” ucap Agus Andrianto.
“Rekomendasi daripada Irwasum nanti akan dijadikan dasar apakah perlu kita lakukan peningkatan status mereka menjadi bagian daripada para pelaku di dalam Pasal 55 dan 56 adalah ada yang melakukan, menyuruh melakukan perbuatan pidana ataupun karena kuasanya ia memberikan perintah untuk melakukan kejahatan termasuk memberi kesempatan dan bantuan sehingga kejahatan itu bisa terjadi. Ini akan menjadi landasan kita dalam melakukan proses penyidikan,” sambungnya. (jpc)