Berita Bekasi Nomor Satu

Risiko Tinggi Kosmetik Ilegal

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Bagi kaum hawa perkotaan, kosmetik menjadi salah satu barang yang wajib dimiliki. Untuk memiliki perlengkapan ini, harus merogoh kocek ekstra. Namun, kondisi ini dimanfaatkan oknum untuk menjual produk kosmetik ilegal dengan harga murah yang tentunya mengandung bahan berbahaya. Bahkan, kosmetik ilegal marak di jual melalui Online maupun offline. Ya, masyarakat mesti cermat saat membeli produk kosmetik. Perlu dipastikan izin edar, kandungan di dalam produk kosmetik, hingga tanggal kadaluarsanya.

Ada 1.371 bahan berbahaya yang tidak boleh ada di dalam produk kosmetik, daftarnya tercantum dalam Peraturan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM). Jika konsumen sembarangan memakai produk kosmetik tanpa memperhatikan Kandungannya, berbagai dampak tidak sehat bagi kulit mengintai, mulai dari iritasi hingga kanker kulit.

Kaum hawa pernah familiar dengan masker kefir, hasil dari fermentasi susu murni dan bibit kefir. Produk kosmetik yang sempat merajai dunia kecantikan ini dipercaya memberikan banyak manfaat bagi kulit, menghilangkan flek hitam, komedo, bekas jerawat, hingga membuat wajah lebih awet muda.

Macam-macam manfaat yang sangat menggiurkan kaum hawa ini dimanfaatkan oleh tangan-tangan tidak bertanggung jawab. Salah satu mantan reseller masker kefir palsu menyadari dampak bahaya yang akan dirasakan oleh konsumennya.

Namun, keuntungan besar hasil menjual masker kefir palsu ini sangat menggiurkan dan membuat ia tidak bisa menahan diri. Di Tengah ancaman dampak berbahaya dan ancaman pidana, ia berkeyakinan hanya menjual saja, tidak memproduksi.

“Sebenarnya rada takut juga, tapi ya mau gimana lagi, ini lumayan soalnya,” kata mantan reseller masker kefir palsu berinisial B.

Bagaimana tidak, saat masker kefir merajai dunia kecantikan, dalam kondisi sepi saja keuntungan yang diraup mencapai Rp500 ribu dalam kurun waktu satu bulan. Saat penjualan ramai, keuntungan yang dikantongi bisa mencapai Rp2 juta.”Ya sekitar satu setengah juta rata-rata kalau saya (sebulan),” akunya.

Informasi yang didapat, masker kefir palsu ini diproduksi dengan cara mencampur bibit kefir, susu expired, pewarna tekstil, dan tambahan parfum untuk menghilangkan bau pewarna dan susu murni yang telah expired. Jika reseller mendapat keuntungan sampai dengan Rp2 juta, produsennya bisa meraup keuntungan lebih besar, Rp3 sampai Rp5 juta dalam satu bulan.

Penjualan produk palsu ini melalui media sosial, reseller diberikan kebebasan untuk mempromosikan dan menjual produk. Tidak cocok adalah asalan yang lazim diberikan kepada konsumen saat mendapat keluhan dari konsumen.

Jika produk kosmetik palsu dan mengandung bahan berbahaya sudah jelas akan mengganggu kesehatan kulit, konsumen juga perlu mewaspadai produk kosmetik ilegal. Konsumen perlu sangat berhati-hati, memastikan produk kosmetik sesuai atau cocok dengan kulit, serta memastikan produk kosmetik tidak kadaluarsa.

Salah satu warga Kota Bekasi, Amel (27) pernah merasakan perubahan pada permukaan kulit wajahnya, muncul bintik-bintik setelah empat hari menggunakan produk kosmetik secara teratur. Padahal, kosmetik yang ia gunakan telah dipastikan merk terkenal, memiliki izin, harga belinya Rp600 ribu satu paket.

“Pernah, dua tahun lalu lah kira-kira, ceritanya kakak beli tapi nggak cocok, jadi saya pakai daripada dibuang atau dikasih ke orang. Empat hari pakai kalau nggak salah, langsung muncul kaya biang keringat gitu, bruntusan gitu,” katanya.

Kosmetik juga dibeli di toko atau store resmi, hanya saja tidak melalui konsultasi dengan dokter kecantikan. Cerita pembelian produk kosmetik ini berbeda dengan kebiasaan yang ia lakukan, melalui store resmi dan konsultasi dengan dokter di lokasi.

Kebiasaan berkonsultasi dengan dokter ini ia lakukan untuk memastikan kosmetik yang dibeli sesuai di kulit, disamping kekhawatirannya pada produk palsu yang telah memakan banyak korban, keluhan konsumen sering ia saksikan di media sosial. Jika store tidak menyediakan dokter kecantikan untuk berkonsultasi, lebih baik memilih store lain.

Cara ini sangat dianjurkan oleh Amel kepada konsumen, disamping ciri kasat mata lain terhadap merek kosmetik palsu dan ilegal, yakni harga jual.”Tapi kalau satu paket itu isi lima sampai enam (produk) harganya cuma Rp250 ribu, ya itu perlu dicurigai juga. Karena bahagia juga loh, yang bahaya itu yang pakai merkuri itu,” tambahnya.

Produk kosmetik mengandung merkuri kata Amel, akan menimbulkan dampak kemerahan pada permukaan kulit, disertai rasa perih. Kepolisian membongkar industri kosmetik rumahan di Kota Bekasi awal tahun 2021 lalu, omset perbulan dari aktivitas terlarang ini mencapai Rp100 juta.

Pertengahan tahun ini, Balai Besar Pengawas Obat dan Makanan (POM) Bandung mengamankan 3.826 ribu merk kosmetik ilegal, mengandung bahan berbahaya, dan kadaluarsa. Ribuan kosmetik ini didapat di delapan kota kabupaten di Jawa Barat, salah satunya dari Kota Bekasi.

Ribuan kosmetik terdiri dari 183 jenis sediaan, diamankan dari 30 sarana penyedia, yakni agen, distributor, toko, grosir, klinik kecantikan, salon, hingga pengecer. Nilai keekonomiannya mencapai Rp264 juta.

“Dan kami memperoleh hasil dari pengawasan dan pembinaan itu, 10 sarana memenuhi ketentuan, 20 sarana tidak memenuhi ketentuan,” terang Kepala BPOM Bandung, Sukriadi Darma dalam keterangannya belum lama ini.

Nilai keekonomian paling besar Rp222 juta hasil dari penertiban kosmetik tanpa izin edar yang diproduksi di dalam negeri. Menyusul kosmetik impor tanpa izin edar dengan nilai keekonomian Rp40 juta, dan kosmetik kadaluarsa Rp1,3 juta.

Selain itu, pihaknya juga mengamankan produk non kosmetika berupa obat keras sebanyak 14 jenis, dengan nilai keekonomian Rp3,3 juta.”Kami juga menemukan produk yang diklaim sarana kosmetik, tapi mengandung obat,” tambahnya.

Pengawasan dan pembinaan dilakukan oleh Dinas kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi pada sarana kefarmasian, seperti klinik dan apotek. Toko kosmetika hanya memerlukan Nomor Induk Berusaha (NIB) lantaran masuk dalam kelompok usaha berisiko rendah pada sistem perizinan berbasis risiko.

Masalah yang tersisa saat ini adalah penambahan bahan diluar produk kosmetika, hingga penjualan kosmetika yang memungkinkan untuk dijual bebas.”Contohnya itu bahan obat atau bahan yang dilarang,” kata Subkoordinator Kefarmasian dan Alat Kesehatan Dinkes Kota Bekasi, Rudi Hartono.

Pembinaan dan pengawasan kata Rudi telah dilakukan pada sarana kefarmasian yang ada di Kota Bekasi. Tugas dan fungsi Dinkes dilakukan dengan cara memanggil penanggung jawab sarana kefarmasian, maupun pasar modern yang menjual kosmetika.

Rudi menegaskan bahwa kosmetik tidak termasuk dalam kelompok obat-obatan, sehingga tidak boleh ada kandungan obat di dalam produk kosmetika yang berpotensi menimbulkan efek samping. Sementara kosmetika peluangnya sangat kecil menimbulkan efek samping, kecuali konsumen memiliki alergi pada kulit.

“Tapi kalau (menggunakan) kosmetik ada alergi ataupun iritasi, ada indikasi dia menggunakan campuran berbahan obat maupun bahan yang dilarang,” tambahnya.

Bahan yang dilarang kata Rudi salah satunya adalah Mercuri. Sedangkan bahan obat contohnya hidrokuinon, boleh digunakan hanya pada produk kosmetik untuk kuku, itu pun sesuai takaran yang diizinkan.

Maka, pembeli dapat memastikan legal atau tidaknya produk kosmetik melalui izin POM NA, berlaku pada kosmetik yang beredar di Asia. Selain itu, pembeli juga mesti memastikan produk kosmetik memberikan informasi pabrik yang memproduksi memenuhi Cara Pembuatan Kosmetika yang Baik (CPKB), menyediakan informasi kandungan kosmetik, hingga tanggal produksi dan tanggal kadaluarsa.

Selain itu, konsumen juga bisa memeriksa izin edar kosmetik melalui website BPOM.”Jangan membeli kosmetika yang tidak ada izin edarnya, itu kalau ada masalah tidak ada yang bertanggung jawab,” tukasnya. (Sur)