Berita Bekasi Nomor Satu

Disdik Ingatkan Sekolah Tak Paksakan Penggunaan Jilbab

BELAJAR: Guru memberikan penjelasan materi pelajaran kepada siswa di SMPN 17 Kota Bekasi, Selasa (9/8). JESICA ARYANTI/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Dinas Pendidikan (Disdik) Kota Bekasi mengingatkan sekolah di wilayahnya untuk tidak memaksakan penggunaan jilbab bagi siswa putri.

Sekretaris Disdik Kota Bekasi Krisman Irwandi mengungkapkan,  pemakaian jilbab merupakan pilihan. “Terkait penggunaan jilbab di sekolah kan itu tergantung dengan masing-masing kepercayaan dan kesiapan para siswa ya. Kan di sekolah negeri itu pasti agamanya ada berbagai macam,” ucap Krisman kepada Radar Bekasi, Selasa (9/8).

Hal itu dikatakan Krisman menanggapi adanya dugaan pemaksaan jilbab di sekolah negeri wilayah Bantul Yogyakarta. Menurut Krisman, pihak sekolah boleh menentukan pakaian seragam untuk para siswa selagi masih sesuai dengan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) Nomor 45 Tahun 2014.

“Di Permendikbud sendiri nggak tercantum bahwa siswa wajib menggunakan jilbab di sekolah, makannya saya balikin lagi ke sekolah-sekolah terkait peraturan penggunaan jilbab tersebut,” ujar Krisman.

Namun, sejauh ini, sekolah-sekolah negeri baik SD maupun SMP di Kota Bekasi tidak ada laporan pemaksaan pemakaian kerudung untuk para siswa di satuan pendidikan.

Krisman menjelaskan, pihaknya memiliki peran sebagai regulator dan fasilitator untuk para sekolah. Peran regulator maksudnya, Disdik yang akan mengeluarkan suatu rancangan peraturan yang nantinya akan jadi acuan bagi para sekolah untuk bergerak sesuai aturan tersebut.

Saat ini memang tidak ada aturan tertulis terkait kewajiban para siswa di sekolah negeri untuk menggunakan jilbab. Pihak sekolah diminta harus bijak dalam memilih peraturan atau kesepakatan pada para siswa dalam pemilihan seragam sekolah, khususnya dalam penggunaan jilbab di sekolah negeri.

Hal tersebut harus dipertimbangkan pula dari segi kepercayaan dan kesiapan masing-masing peserta didik. Krisman menyayangkan adanya dugaan pemaksaan penggunaan jilbab bagi siswa putri di sekolah negeri wilayah Bantul.

Ia berharap sekolah-sekolah di Kota Bekasi agar juga memperhatikan hak-hak yang dipunyai para peserta didiknya dalam berseragam yang sesuai dengan peraturan Permendikbud Nomor 45 tahun 2014 dan peraturan-peraturan pemerintah yang lainnya.

“Walaupun kita mengembalikan lagi kepada pihak sekolah, namun kita berharapnya agar pihak sekolah tidak terlalu memaksakan terkait penggunaan jilbab ini dan juga kita harap para peserta didik pun dapat kooperatif dalam menjalankan peraturan-peraturan yang sudah ada,” tegasnya.

Ketua Dewan Pendidikan Kota Bekasi Ali Fauzie menyampaikan, sudah lebih dari 10 tahun sekolah di Kota Bekasi membuat kesepakatan terkait penggunaan pakaian seragam ke sekolah termasuk pemakaian kerudung di sekolah.

“Kita pun sedang berproses untuk memperbaiki pakaian para siswa agar terlihat lebih sopan, seperti sekarang bisa dilihat banyak sekolah-sekolah yang menerapkan para peserta didiknya untuk menggunakan pakaian-pakaian yang panjang,” ungkapnya.

Terkait hal ini, Ali menegaskan, peraturan mengenai pakaian seragam sekolah tidak mempengaruhi akreditasi satuan pendidikan. Pihak sekolah diminta harus bijak dalam memilih peraturan atau kesepakatan pada para siswanya dalam pemilihan seragam sekolah, khususnya dalam penggunaan jilbab di sekolah negeri.

Hal tersebut harus dipertimbangkan pula dari segi kepercayaan masing-masing siswa. “Makanya sebelum penerimaan siswa baru pihak sekolah harus transparan terkait peraturan-peraturan yang ada kepada para calon siswa dan juga ke pihak orangtua agar menghindari kejadian-kejadian seperti ini,” tegas Ali.

Selain itu, Ali juga menambahkan tindakan yang akan diambil pertama kali jika terdapat laporan pemaksaan penggunaan jilbab di sekolah negeri yang ada di Kota Bekasi yaitu meminta pihak Dinas Pendidikan untuk memberikan pemahaman kepada sekolah yang bersangkutan.

“Memang boleh mewajibkan siswa beragama muslim memakai kerudung di sekolah, asalkan dari awal pihak sekolah transparan menyampaikan ke para calon peserta didik dan orangtua terkait peraturan pakaian wajib tersebut dan juga tidak ada unsur pemaksaan di dalamnya,” tukasnya. (cr1)