RADARBEKASI.ID, BEKASI – Masyarakat Kabupaten Bekasi, mengeluhkan rencana kenaikan tarif ojek online (ojol) seperti Grab dan Gojek. Rencana kenaikan tarif itu, setelah Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal (Dirjen) Perhubungan Darat mengeluarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KP 564 Tahun 2022.
Dalam keputusan tersebut, mengatur tentang pedoman perhitungan biaya jasa penggunaan sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat, melalui aplikasi pada tanggal 4 Agustus 2022. Selanjutnya, perusahaan aplikasi segera melakukan penyesuaian tarif ini pada aplikasinya.
“Jelas sangat memberatkan. Tapi kenaikannya jangan sampai signifikan, kasihan masyarakat yang menggunakan jasa ojol setiap hari,” ujar salah satu warga Cibitung, Eka Septriasa, kepada Radar Bekasi, Rabu (10/8).
Kata dia, setiap hari dirinya menggunakan jasa ojol untuk berangkat ke tempat kerjanya di Kota Bekasi. Biasanya tarif yang dikenakan sekitar Rp 30 ribu. Tentunya dengan adanya kenaikan tarif, biaya yang harus dikeluarkan bakal bertambah.
“Saya berangkat kerja hampir setiap hari naik ojol. Dan sudah pasti biaya yang harus saya keluarkan bertambah dengan kenaikan tarif itu,” bebernya.s
Sebaliknya, kenaikan tarif ini sangat disambut baik oleh para driver ojol yang ada di Kabupaten Bekasi. Seperti disampaikan salah satu driver ojol, Ngadimin.
“Kalau memang benar naik, ya kabar baik buat kami,” tuturnya.
Sebelumnya, kata Ngadimin, tarif ojol bisa dibilang jauh dari kata cukup. Sebab, perhitungan per kilometer kisaran Rp 2000, itu belum potongan 20 persen. Tapi, dengan adanya aturan atau keputusan baru tersebut, sangat bagus. Dari informasi yang diperoleh, kenaikan tarif ojol sebesar Rp 2.800 per kilometer, dan naiknya tidak signifikan. (pra)