RADARBEKASI.ID, BEKASI – Setelah dua tahun mengalami deflasi atau perubahan yang terjadi akibat pandemi Covid-19, pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Bekasi mulai menggeliat.
Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Bekasi, akan terus menggali potensi Pendapatan Asli Daerah (PAD) hingga mencapai target sebesar Rp 2.065. 328. 229. 205,-.
Kepala Bapenda Kabupaten Bekasi, Herman Hanafi mengatakan, ada sejumlah potensi PAD yang masih dapat digali, diantaranya pajak hiburan, reklame, penerangan jalan, parkir, air tanah, sarang burung walet, pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan, dan bea perolehan hak atas tanah dan bangunan.
“Memaknai Hari Jadi ke-72 Kabupaten Bekasi dan Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia, harus mampu mendorong dan penyemangat bagi Bapenda, untuk meningkatkan PAD, demi pembangunan berbagai infrastruktur bagi masyarakat Kabupaten Bekasi,” terang Herman.
Lanjutnya, PAD yang diperoleh melalui pajak daerah, digunakan untuk pembangunan di Kabupaten Bekasi, sekaligus dibelanjakan untuk program-program Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi.
Oleh karena itu, Herman mengajak masyarakat, terlebih para pelaku usaha, agar taat untuk membayar pajak. Sebab, pihaknya juga telah memberi berbagai kemudahan bagi para wajib pajak, dengan meluncurkan aplikasi Qris dan VA, dan sudah disosialisasikan oleh Pj Bupati, yang dihadiri semua unsur dan pihak terkait.
“Kami ingin mengefisienkan proses transaksi non tunai untuk pembayaran pajak. Ke depan, kami juga akan mengoptimalkan sistem, yang berkoordinasi dengan Dinas Komunikasi Informatika Persandian dan Statistik (Diskominfostandi) Kabupaten Bekasi,” ujarnya.
Dijelaskan Herman, dengan memaksimalkan kemajuan teknologi melalui aplikasi yang diluncurkan, sejumlah sektor pajak daerah seperti PBB, BPHTB serta pajak restoran, pajak reklame dan lainnya, nanti akan dapat dibayarkan secara daring (online).
“Jadi, tidak hanya pajak daerah, melainkan pembayaran retribusi sampah juga bisa dibayarkan melalui aplikasi tersebut. Tentu hal ini, akan memberi kemudahan bagi para wajib pajak,” terang Herman. (and/adv)