Berita Bekasi Nomor Satu

Pilkada 2024, KPU Minta Rp91 Miliar

ILUSTRASI : Kantor KPU Kota Bekadi di Jalan Ir H Juanda, Kota Bekasi. KPU mengusulkan anggaran Rp91 Miliar untuk Pilkada Kota Bekasi 2024 nanti.  ISTIMEWA/RADAR BEKASI

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi, mengusulkan anggaran Rp91 Miliar untuk penyelenggaraan Pemilihan Kepala daerah (Pilkada) serentak 2024 mendatang. Anggaran tersebut dialokasikan untuk sejumlah kegiatan.

Ketua KPUD Kota Bekasi, Nurul Sumarheni mengaku, usulan tersebut sudah disampaikan di hadapan tim Panitia Khusus (Pansus) 30 DPRD kota Bekasi, pekan lalu. “Harapannya tentu bisa diakomodir, karena kami (KPU) sendiri sudah lakukan efisiensi. Dan kami termasuk yang paling efisien dari KPUD se-Jawa Barat, terkait dengan jumlah TPS yang hanya 3997 titik dan dibandingkan dengan daerah lain yang DPTnya tak berbeda jauh, tapi TPSnya itu bisa mencapai 5000-an TPS,” kata Nurul.

Nurul menjelaskan, total pengajuan anggaran yang dibutuhkan itu disampaikan secara rinci oleh pihaknya, dimana dari total Rp 91.240 M itu. Antara lain, untuk honorarium KPPS sekitar Rp 31.101.700.000, untuk kebutuhan barang dan jasa Rp 40.884.284.800, kemudian untuk operasional dan administrasi perkantoran Rp 19.254.015.200.

Dia pun tak menampik, kebutuhan anggaran ini lebih tinggi separuhnya dibanding dengan anggaran Pilkada tahun 2018. Hal itu, karena honorarium untuk KPPS juga naik hampir 50% dan itu bukan termasuk yang ditanggung dari Jawa Barat.

“Jadi, untuk yang ditanggung Jabar hanya 4 item. Antara lain, Honor PPK dan sekretariat PPK, Honor PPS dan sekretariat PPS, Honor PPDP, serta Kelengkapan TPS. Adapun untuk anggaran yang diajukan itu tak memasukkan anggaran Covid, tapi kami minta dianggarkan tersendiri di dinkes,” jelasnya.

Sementara itu, tim Pansus 30 DPRD Kota Bekasi menargetkan pembahasan usulan anggaran Pilkada Kota Bekasi 2024 nanti, akan rampung sebelum 29 Agustus 2022 nanti. Saat ini masih lakukan pembahasan terkait pembentukan raperda dana cadangan Pilkada Kota Bekasi 2024 mendatang, sesuai dengan turunan dari Perda Kota Bekasi No 4 Tahun 2019, tentang Pembentukan Dana Cadangan untuk membiayai Penyelenggaran Pemilihan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kota Bekasi Tahun 2024.

” Iya, jadi ini merupakan turunan dari Perda tentang penyelenggaraan Pilkada tahun 2024 mendatang. Dalam hal ini ditekankan kepada pihak penyelenggara Pilkada apa sebenarnya yang dibutuhkan untuk anggaran cadangan, seperti apa, kemudian mencapai berapa, dan untuk apa saja, lalu dapat dialokasikan lewat APBD mana murni atau apa. Intinya agar dari apa yang diajukan benar-benar cukup dan sesuai dengan kebutuhan yang ada,” ungkap Ketua Tim Pansus 30 DPRD Kota Bekasi, Eni Widhiastuti

Adapun terkait proses pembahasan ini, kata Enie, pihaknya masih terus lanjutkan agenda rapat terkait hal itu, pada Senin (16/8) besok. Dia pun memastikan, kalau pihaknya segera menyampaikan hasil rapat itu setelah selesai kepada awak media. ” Jadi, besok pagi kami masih ada rapat lanjutan. Hasilnya apa akan disampaikan setelahnya di kantor,” ujar Enie.(mhf)


Solverwp- WordPress Theme and Plugin