RADARBEKASI.ID, BEKASI – Usulan pemekaran Kabupaten Bekasi Utara timbul tenggelam dalam perjalannya. Kemampuan fiskal Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB) harus dikaji mendetail agar benar-benar mampu mandiri, sementara Bekasi Utara yakin 85 persen sangat layak menjadi DOB.
Radar Bekasi menghimpun data geografis, demografis, hingga kemampuan infrastruktur wilayah dan ekonominya. Tahun 2021 lalu, Produk Domestik Regional Bruto (PDRB) Kabupaten Bekasi tercatat sebesar Rp8.597,75 miliar rupiah dihasilkan oleh hasil pertanian, kehutanan, perikanan, pertambangan, hingga pengadaan listrik dan gas yang sebagiannya berasal dari wilayah Utara Bekasi.
Total ada 13 Kecamatan yang rencananya akan bergabung didalam DOB ini, 101 desa, 4 kelurahan. Total luas wilayahnya 729,16 KM persegi, dengan total penduduk 1,8 juta jiwa.
Satu juta lebih warga tersebut akan dilayani oleh 1.238 sarana pendidikan dasar, menengah, dan tinggi. Sedangkan sarana kesehatan yang akan melayani masyarakat saat ini tercatat sebanyak 494 mulai dari Rumah Sakit (RS) sampai Apotek.Ada 14.934 sarana dan prasarana ekonomi yang akan menunjang aktivitas perekonomian masyarakat dan pemerintah daerah.
Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi (P3KB) mengatakan bahwa di rentang tahun 2011 sampai 2013, masyarakat yang tergabung dalam Aliansi Utara (Alu) telah mendaftarkan usulan pemekaran ini kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) dan telah teregister dengan nomor 59. Hari ini, P3KB rencananya akan datang ke Kemendagri untuk mengkonfirmasi usulan yang telah terdaftar ini.
Pemekaran disebut bukan hanya wacana dan isu belaka. Melainkan sudah dilengkapi dengan hasil kajian yang dilaksanakan pada rentang waktu 2006 sampai 2007 selama enam bulan, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bekasi.
Proses dilanjutkan setelah muncul hasil kajian, hingga keluarnya Surat Keputusan (SK) dari DPRD Kabupaten Bekasi dan Bupati Bekasi saat itu, Sa’dudin.”Jadi pada waktu itu hasil kajian profesor Sadu (Prof. Sadu Wasistiono) dengan tim. Yang dihasilkan, 85 persen hasil kajian itu sangat layak,” kata Ketua Umum P3KB, Sanusi Nasihun, Senin (15/8).
Dokumen-dokumen tersebut sudah diserahkan ke Kemendagri hingga usulan pemekaran Kabupaten Bekasi Utara teregister. Tujuan kedatangan P3KB hari ini untuk meminta arahan selanjutnya yang harus ditempuh.
Bahkan, Sanusi menyampaikan bukan hanya hasil kajian dan surat keputusan pimpinan daerah saja yang sudah berhasil dikumpulkan, melainkan hingga Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Usulan CDOB timbul tenggelam saat periode Gubernur Jawa Barat (Jabar) saat ini usulan pemekaran lambat direspon oleh pemerintah daerah.
Dalam perjalanan waktu, harapan saat ini bertumpu pada Penjabat (Pj) Bupati Bekasi yang disebut oleh Sanusi Pj Bupati Bekasi memiliki kewenangan untuk memproses pemekaran wilayah. Hal ini termasuk yang akan dikonfirmasi oleh P3KB pada Kemendagri.
Pihaknya memang belum pernah bertemu dan berdialog langsung dengan Pj Bupati Bekasi. Namun, ia berencana untuk mengajukan permohonan berdialog dalam waktu dekat.
Beberapa potensi kekayaan alam diyakini bisa menopang Kabupaten Bekasi Utara menjadi DOB, diantaranya Migas, hasil laut, hutan, pertanian, sampai akses niaga menuju Jakarta, dengan catatan dikelola dengan baik. Deretan kekayaan alam ini diyakini menumbuhkan optimisme Kabupaten Bekasi bisa mandiri. Termasuk SDM, Sanusi optimis memiliki kemampuan SDM unggul.”Kalau saya memetakan potensi kita. Pertama ya, saya tidak bicara Migas, Migas sudah milik Utara,” ungkapnya.
Total ada 13 Kecamatan yang rencananya masuk dalam Kabupaten Bekasi Utara. Namun, perjalanan waktu memungkinkan susunan ini berubah. Satu bulan yang lalu contohnya, muncul opsi Kabupaten Bekasi Utara sebagai daerah pemekaran terdiri dari 10 wilayah Kecamatan, 13 Kecamatan menjadi bagian dari daerah induk atau Kabupaten Bekasi.”Muaragembong, Cabangbungin, Tarumajaya, Sukawangi, Babelan, Sukatani, Sukakarya, Tambun Utara, Cibitung,” tambahnya.
Sebelumnya, Pj Bupati Bekasi, Dani Ramdan menyampaikan bahwa pemekaran daerah masuk dalam RPJMD Provinsi Jawa Barat pada periode kepemimpinan Gubernur Ridwan Kamil. Dalam rencana pembangunan jangka menengah tersebut, kabupaten kota di wilayah Jawa Barat akan dimekarkan sampai 40 kabupaten dan kota, diantaranya Kabupaten Bekasi.
Usulan pemekaran Kabupaten Bekasi belum sampai ke Provinsi, salah satunya karena persyaratan administrasi mulai dari desa sampai tingkat kabupaten, yakni kajian terkait dengan kapasitas daerah.
“Yang dikaji bukan hanya daerah barunya, tapi juga induknya,” kata Dani.
Kajian meliputi infrastruktur, kapasitas SDM, hingga kemampuan fiskalnya. Proses ini setidaknya memakan waktu sampai dua tahun untuk dikaji.
Dari sisi geografis dan demografis wilayahnya, Dani menilai jumlah penduduk, luas wilayah, hingga jumlah kecamatan tergolong ideal untuk dimekarkan. Penting untuk benar-benar dipertimbangkan secara cermat adalah sumber-sumber pendapatan daerah dan SDM.
“Karena itu harus dipenuhi dari SDM induk, ada nggak yang bisa digeser kesana, dibagi dua dan lain-lainnya. Lalu infrastruktur, selain masalah sosial, budaya dan lain-lainnya, politik, keamanan, itu harus dikaji secara independen dan ilmiah, tidak hanya keinginan politik,” tambahnya.
Pemekaran wilayah ini yang akan didorong oleh Dani Ramdan meskipun statusnya sebagai Pj disebut tidak memiliki kewenangan dalam urusan pemekaran wilayah. Tapi, hanya untuk sekedar mengkaji kata Dani, tidak masalah.
Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian memastikan tidak akan sembarangan mencabut Moratorium pemekaran daerah. Menurutnya, yang penting dari pemekaran adalah kemandirian finansial suatu daerah.
Sampai dengan bulan April 2021, sedikitnya ada 325 usulan pembentukan DOB yang masuk ke Kemendagri. Terkait dengan pemekaran daerah ini, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) mendorong pemerintah pusat untuk melakukan evaluasi terhadap seluruh daerah yang telah dimekarkan sebelum moratorium.
Pemerintah perlu menyusun desain besar penataan daerah untuk melihat jumlah provinsi maupun kabupaten kota yang bisa dimekarkan dalam periode waktu tertentu.”Biar publik juga punya kepastian dalam arti apakah daerah kami itu bisa dimekarkan atau tidak,” kata Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman. (Sur)