Berita Bekasi Nomor Satu
Bekasi  

Anggota Paskibra yang Berjoget Disanksi

AKSI PASKIBRA: Tangkapan layar dari akun Instagram @gue_cikarang yang menggunggah sebuah video beberapa anggota Paskibraka berjoget di sebuah lapangan, di wilayah Cabangbungin, Kabupaten Bekasi. IST

RADARBEKASI.ID, CIKARANG PUSAT – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi, menyoroti ulah anggota Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra) yang melakukan goyang party, karena dinilai tak senonoh di dekat tiang bendera, dan masih mengenakan Pakaian Dinas Upacara (PDU).

Aksi tersebut dinilai diluar kepatutan yang semestinya tidak dilakukan oleh para anggota Paskibra. Namun demikian, mereka tidak diberikan sanksi yang berlebihan.

“Itu tidak pantas, dan sudah diluar kepatutan,” ujar Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Bekasi, Ani Rukmini, kepada Radar Bekasi, Kamis (18/8).

Namun menurut politisi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, apa yang dilakukan oleh beberapa anggota Paskibra yang diketahui dari MAN 03 Cabang Bungin tersebut, merupakan ekspresi kegembiraan, setelah berhasil mengibarkan bendera.

Mengingat mereka sebelum melakukan pengibaran bendera, membutuhkan latihan yang cukup lama, dan itu pasti menegangkan.

“Mungkin saja itu bentuk ekspresi kegembiraan mereka, setelah berhasil mengibarkan bendera,” terang Ani.

Hanya saja, kata Ani, mungkin masyarakat memandangnya berbeda, karena itu sesuatu yang sakral, di bawah bendera dan menggunakan pakaian PDU Paskibra, sehingga dianggap di luar kepatutan.

Kendati demikian, pada prinsipnya, jangan sampai kerja keras anak remaja itu harus tercoreng, apalagi diberi sanksi yang berlebihan.

“Maklum masih anak remaja, jangan sampai kerja keras mereka, harus tercoreng dan diberi sanksi yang berlebihan. Cukup dikasih tahu dengan teguran, kemudian membuat pernyataan untuk meminta maaf,” imbuhnya.

Sementara Kapolsek Cabang Bungin, AKP Rabiin menyampaikan, aksi yang dilakukan oleh pasukan Paskibra itu merupakan bentuk spontanitas, karena keberhasilan mereka mengibarkan Bendera Merah Putih.

“Supaya nggak bias. Ini spontanitas, karena merasa bahagia, senang atas keberhasilan menaikkan bendera, tidak ada unsur kesengajaan atau niat yang jelek,” ucap Rabiin.

Lanjut Rabiin, usai kejadian tersebut, pihaknya bersama pihak Koramil langsung memberikan teguran kepada para Paskibra dengan cara dipanggil, termasuk guru dari sekolah yang bersangkutan.

“Kami sudah menegur pihak yang bersangkutan, dan saya ingatkan ini tidak boleh terjadi lagi,” bebernya.
Dalam persoalan ini, kata Rabiin, pihak Musyawarah Pimpinan Kecamatan (Muspika) Cabang Bungin, telah memberikan sanksi kepada sekolah yang bersangkutan.

“Atas kejadian ini, kami (Muspika) memberi sanksi terhadap sekolah MAN 03 Cabang Bungin. Mereka tidak akan diikutkan lagi dalam kegiatan Paskibra,” tandasnya. (pra)