RADARBEKASI.ID, BEKASI – Pembentukan Daerah Otonomi Baru (DOB) Kabupaten Bekasi Utara bakal melewati jalan panjang. Pasalnya, hingga saat ini pemerintah belum mencabut kebijakan moratorium. Data yang dihimpun oleh Radar Bekasi, Pemerintah Provinsi Jawa Barat telah menerima 17 usulan pemekaran daerah, 9 diantaranya dinyatakan memenuhi syarat, tiga diantaranya sudah dibuatkan Peraturan Daerah (Perda)untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah pusat, Kabupaten Bekasi tidak termasuk didalamnya.
Panitia Persiapan Pemekaran Kabupaten Bekasi Utara (P3KB) menyadari bahwa moratorium pembentukan daerah otonomi baru belum dicabut. Meski demikian mereka ingin pemekaran Kabupaten Bekasi tetap dilanjutkan persiapannya. Salah satunya melalui penerbitan surat persetujuan bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bekasi dengan Bupati Bekasi.
Ketua Umum P3KB, Sanusi Nasihun mengatakan bahwa moratorium dilakukan Undang-undang (UU) nomor 22 tahun 1999 disempurnakan dengan UU nomor 23 tahun 2014. Moratorium dilakukan di tengah-tengah perubahan persyaratan pemekaran daerah yang sebelumnya disebut ringan menjadi berat.
Pihaknya memaklumi proses moratorium yang dilakukan oleh pemerintah pusat. Hanya saja, proses persiapan pemekaran harus tetap dilanjutkan sebagai bentuk keseriusan.”Apasih persiapan itu, (melengkapi) administrasi, setelah itu yuk kita sepakat kaji ulang,” kata Sanusi.
Ia menyebut proses pemekaran wilayah ini melalui dua tahapan, yakni tahapan persiapan menjadi Calon Daerah Persiapan Otonomi Baru (CDPOB). Proses ini meliputi tingkat pemerintah kabupaten atau kota, dan provinsi.
Persiapan dilanjutkan di tingkat provinsi sebelum disetujui dan diajukan ke pemerintah pusat sebagai Calon Daerah Otonomi Baru (CDOB). Lebih lanjut ia menyebut bahwa moratorium tidak diberlakukan di tingkat pemerintah daerah dan provinsi, usulan tetap bisa diajukan ke pemerintah pusat.
“Justru yang kita minta kepada Pj bupati ini di wilayah persiapan, jangan sampai moratorium dicabut kita belum siap, dijadikan alasan lagi,” tambahnya.
Direktur Penataan Daerah, Otsus dan DPOD Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), Valentinus Sudarjanto Sumito menegaskan bahwa pemerintah belum mencabut kebijakan moratorium pembentukan DOB. Terkait dengan sampai kapan moratorium diberlakukan, Valentinus tidak bisa memastikan, kebijakan ini disebut sangat bergantung pada kondisi negara, salah satunya keuangan negara.
“Moratorium sampai saat ini belum dibuka, kami masih tetap melakukan pengkajian terhadap seluruh usulan DOB yang masuk,” ungkapnya.
Hingga saat ini, total usulan pembentukan daerah otonomi baru sebanyak 327, terdiri dari usulan pembentukan provinsi baru, hingga kabupaten atau kota.
Sebelumnya, Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) menyampaikan bahwa usulan pembentukan DOB tetap bisa diajukan oleh pemerintah daerah. Hanya saja, usulan tidak bisa diproses lebih lanjut selama kebijakan moratorium masih diberlakukan.
Terkait dengan penataan daerah, KPPOD mendorong pemerintah pusat lebih dulu membuat desain besar penataan daerah, guna memetakan usulan yang bisa dan layak diproses menjadi DOB.”Itu juga jadi salah satu tantangan saat ini,” ungkap Direktur Eksekutif KPPOD, Herman Nurcahyadi Suparman.
Terkait dengan usulan pembentukan DOB, ia memastikan setiap usulan harus memenuhi persyaratan dasar dan administrasi. (Sur)











