Berita Bekasi Nomor Satu

Catut Identitas, Parpol Tak Disanksi

Komisioner KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa. Foto dok.

 

RADARBEKASI.ID, BEKASI – Sejumlah partai Politik (parpol) di Kota Bekasi, diketahui mencatut identitas warga sebagai anggota parpol. Bahkan secara nasional, ada 275 penyelenggara pemilu yang namanya dicatut oleh parpol.

“Jadi, berdasarkan laporan yang kami terima baru empat saja sampai sekarang, dan kami sudah tindaklanjuti dengan menyurati KPUD untuk melakukan klarifikasi ke parpolnya dan juga meminta nama-nama itu dihapus,” kata Anggota Bawaslu Kota Bekasi, Ali Mahyail kepada Radar Bekasi, Rabu (24/8).

Menurutnya, pencatutan nama atau identitas sebagai anggota atau kepengurusan parpol ini masuk kategori pelanggaran administrasi yang bisa berpotensi menyebabkan sengketa dalam proses Pemilu. Sehingga hal ini perlu dilakukan penindakan oleh Bawaslu sebagaimana amanat dari Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

“Jadi, sesuai aturan kami dari Bawaslu wajib melakukan pencegahan dan penindakan di setiap pelanggaran pemilu ataupun sengketa proses pemilu. Hanya saja untuk pencatutan data identitas ini, kami belum dapat berikan sanksi karena memang parpol-parpol belum ditetapkan sebagai peserta Pemilu, sehingga kami cuma bisa menyampaikan surat ke KPU untuk mengklarifikasi dan menghapus data itu,” jelas Ali.

Terpisah, Komisioner KPUD Kota Bekasi, Ali Syaifa menegaskan,  sesuai ketentuan yang terdapat dalam Pasal 32 ayat 1 huruf a PKPU No 4 Tahun 2022, berkaitan dengan tahapan verifikasi administrasi data keanggotaan parpol, khususnya apabila ada pencatutan nama penyelenggara hal itu tentu berpotensi tidak memenuhi syarat. Termasuk juga, apabila berstatus sebagai TNI-Polri, dan ASN atau jabatan lainnya yang dilarang UU.

“Dan untuk memastikan hal itu, maka nanti KPU akan mengklarifikasi ke parpol-parpol  terkait sesuai laporan, sekaligus memintanya untuk hapus nama-nama itu di sipolnya saja tanpa ada sanksi lainnya. Terpenting, daftar sipol tidak mengurangi jumlah persyaratan sesuai yang ditentukan, kalaupun kurang ya mereka masih bisa menggantinya di tahapan perbaikan pada tanggal 15 September 2022,” jelasnya.

“Tapi kalaupun mau mempersoalkan hal ini ke ranah pidana, kami serahkan kepada yang nama-nama yang dicatut oleh parpol tertentu saja, karena itu bukan lagi kewenangan KPU,” pungkasnya. (mhf)